LABUHA – Polisi resmi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Istana Laut ilegal di pantai dela Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel).
Setelah diberitakan media ini, Polsek Obi bergerak cepat menyelidiki Kafe Karaoke Istana Laut milik pengusaha La Rusu yang diduga beroperasi selama sembilan bulan tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel.
Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa mengatakan, telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait Cafe Karaoke Istana Laut.
“Saya sudah bilang ke Kanit Reskrim untuk menangani kasus Kafe ini,” ujar Daffa kepada Redaksi Segmen, Senin 27 April 2026.
Daffa bilang, sebelumnya tepat pada bulan Ramadhan kemarin anggotanya telah mempertanyakan izin kepada pemilik Cafe Istana Laut namun mereka mengaku telah memiliki izin.
“Kita sudah pernah tanyakan waktu razia saat memasuki bulan suci Ramadhan lalu, tetapi mereka mengaku sudah ada izin,” benernya.
Namun dengan adanya pengakuan DPM-PTSP Halsel dan pihak Pemerintah Desa Jikotamo terkait tidak ada izin maka dengan ini Polsek Obi secara resmi melakukan penyidikan.
Lebih tegas lagi dalam waktu dekat penyidik Reskrim Polsek Obi bakal melayangkan surat panggilan kepada pemilik Kafe Istana Laut untuk diperiksa dalam kepentingan penyelidikan.
Menurutnya, pemeriksaan itu menyangkut dugaan beroperasi tanpa izin serta peredaran miras di Cafe Istana Laut.
“Kanit Reskrim akan panggil periksa pemilik Cafe (Istana Laut) tersebut untuk pengecekan izinnya,” tandasnya.(red)












