Polsek Obi Mulai Lidik Kasus Cafe Ilegal, La Rusu Bakal Diperiksa

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa | foto malutpost.com

Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa | foto malutpost.com

LABUHA – Polisi resmi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Istana Laut ilegal di pantai dela Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel).

Setelah diberitakan media ini, Polsek Obi bergerak cepat menyelidiki Kafe Karaoke Istana Laut milik pengusaha La Rusu yang diduga beroperasi selama sembilan bulan tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel.

Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa mengatakan, telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait Cafe Karaoke Istana Laut.

“Saya sudah bilang ke Kanit Reskrim untuk menangani kasus Kafe ini,” ujar Daffa kepada Redaksi Segmen, Senin 27 April 2026.

Baca Juga :  Bupati Halsel Resmikan Paud Ar-Rahman dan Posyandu Delima Desa Silang

Daffa bilang, sebelumnya tepat pada bulan Ramadhan kemarin anggotanya telah mempertanyakan izin kepada pemilik Cafe Istana Laut namun mereka mengaku telah memiliki izin.

“Kita sudah pernah tanyakan waktu razia saat memasuki bulan suci Ramadhan lalu, tetapi mereka mengaku sudah ada izin,” benernya.

Namun dengan adanya pengakuan DPM-PTSP Halsel dan pihak Pemerintah Desa Jikotamo terkait tidak ada izin maka dengan ini Polsek Obi secara resmi melakukan penyidikan.

Lebih tegas lagi dalam waktu dekat penyidik Reskrim Polsek Obi bakal melayangkan surat panggilan kepada pemilik Kafe Istana Laut untuk diperiksa dalam kepentingan penyelidikan.

Menurutnya, pemeriksaan itu menyangkut dugaan beroperasi tanpa izin serta peredaran miras di Cafe Istana Laut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi SMI 150 Miliar Sedot 30 Anggota DPRD, Pimpinan OPD Hingga Eks Bupati Halsel

“Kanit Reskrim akan panggil periksa pemilik Cafe (Istana Laut) tersebut untuk pengecekan izinnya,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB