Polsek Obi Mulai Lidik Kasus Cafe Ilegal, La Rusu Bakal Diperiksa

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa | foto malutpost.com

Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa | foto malutpost.com

LABUHA – Polisi resmi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Istana Laut ilegal di pantai dela Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel).

Setelah diberitakan media ini, Polsek Obi bergerak cepat menyelidiki Kafe Karaoke Istana Laut milik pengusaha La Rusu yang diduga beroperasi selama sembilan bulan tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel.

Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa mengatakan, telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait Cafe Karaoke Istana Laut.

“Saya sudah bilang ke Kanit Reskrim untuk menangani kasus Kafe ini,” ujar Daffa kepada Redaksi Segmen, Senin 27 April 2026.

Baca Juga :  Harita Salurkan Ribuan Paket Makanan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir

Daffa bilang, sebelumnya tepat pada bulan Ramadhan kemarin anggotanya telah mempertanyakan izin kepada pemilik Cafe Istana Laut namun mereka mengaku telah memiliki izin.

“Kita sudah pernah tanyakan waktu razia saat memasuki bulan suci Ramadhan lalu, tetapi mereka mengaku sudah ada izin,” benernya.

Namun dengan adanya pengakuan DPM-PTSP Halsel dan pihak Pemerintah Desa Jikotamo terkait tidak ada izin maka dengan ini Polsek Obi secara resmi melakukan penyidikan.

Lebih tegas lagi dalam waktu dekat penyidik Reskrim Polsek Obi bakal melayangkan surat panggilan kepada pemilik Kafe Istana Laut untuk diperiksa dalam kepentingan penyelidikan.

Menurutnya, pemeriksaan itu menyangkut dugaan beroperasi tanpa izin serta peredaran miras di Cafe Istana Laut.

Baca Juga :  Fishing Tournamen 2024 Harita Nickel Promosi Potensi Perairan Obi

“Kanit Reskrim akan panggil periksa pemilik Cafe (Istana Laut) tersebut untuk pengecekan izinnya,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB