LABUHA – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara buka suara soal penyelagunaan bantuan nelayan.
Hal itu ditegaskan Idri Ali Kepala DKP Halsel saat penyerahan puluhan bantuan nelayan di Kantor DKP Halsel kepada penerima, Rabu (21/05).
Puluhan bantuan alat tangkap nelayan diserahkan langsung Bupati Halsel Bassam Kasuba didampingi Kepala DKP Idris Ali kepada puluhan kelompok nelayan selaku penerima.
“Setelah bantuan ini diserahkan maka digunakan dengan baik, apabila ada penyaluganaan maka kami akan tarik untuk berikan kepada kelompok nelayan lainnya,” ujar Idris saat memberikan sambutan.
“Selama 6 bulan tim DKP Hals lakukan pengawasan dan evaluasi, jika bantuan yang diserahkan disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan, maka akan ditarik kemudian diserahkan kepada Nelayan yang lebih membutuhkan,” tegasnya.
Idris juga mengungkapkan, program kegiatan pengadaan bantuan nelayan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diprogramkan melalui APBD 2025 sebesar Rp36 miliar.
“Penyerahan bantuan ini bagian dari target kegiatan program 100 hari Bassam-Helmi Bupati dan Wakil Bupati Halsel Periode 2025-2030,” tandasnya.
Untuk diketahui pada tahun 2022 hingga 2024 lalu banyaknya bantuan nelayan yang diduga disalahgunakan oleh kelompok nelayan.(red)












