Sebarkan Fitnah Ijazah Palsu, Iki Loid Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikram M. Nur alias Iki Loid (foto: istimewa)

Ikram M. Nur alias Iki Loid (foto: istimewa)

LABUHA – Ikram M. Nur orang terdekat Bupati Halmahera Selatan (Halsel) resmi dilaporkan ke Polres terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu kandidat Bakal Calon Bupati dengan menyebarkan berita bohong di Sosial Media (Sosmed).

Juru bicara kandidat petahana Bupati Halsel Bahrain Kasuba itu akhirnya, dilaporkan ke Polres Halsel oleh Ismid Usman dan Safri M. Nur dari Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum MSM LAW FIRM, pada Rabu (26/8/2020).

“Saudara Ikram M. Nur telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Halsel Periode 2020-2025. Dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ikram M. Nur dengan cara mempublikasikan dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui Sosmed yaitu Facebook, WhatsApp (Grup WhatsApp) yang telah diketahui serta di baca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai,” ujar Safri Nur, usai menyerahkan laporan di Mapolres Halsel, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan, Rabu (26/08).

Baca Juga :  Temui Mentri Pertanian, Komoditas Kelapa Halsel Menuju Pasar Global

Safri bilang, Ikram M. Nur alias Iki Loid dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap kliennya yakni Usman Sidik dengan bahasa menyudutkan kehormatan Usman Sidik dengan bahasa ‘Ijazah palsu akurat kase rame di sosmed karena rata-rata partai akan meningalkannya’ tutur Safri mengutip rekaman suara sama persis suara Iki Loid alias Ikram M. Nur.

Pihaknya menduga Iki Loid kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya 6 (Enam) Tahun penjara.

Baca Juga :  GCW Desak Kejati Maluku Utara Telusuri Proyek Tanggul Sungai di Taliabu

“Bahwa maksud dan tujuan rekaman suara terlapor adalah untuk membuat opini politik untuk menyerang kehormatan klien kami agar dapat mempengaruhi opini politik di Daerah Kabupaten Halsel pada Pilkada serentar 09 Desember 2020 mendatang,” tegasnya.

Lanjut Safri Hi M Nur, yang tergabung dalam Tim Hukum Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) mengaku, sudah mengantongi sebagian alat bukti berupa rekaman suara milik Ikram M. Nur atau Iki Loid.

“Kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwewenang alias Penyidik Polres Halsel, untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Disentil terkait alat bukti lainnya, Safri menyebut alat bukti lain, serta keterangan saksi ia menegaskan bahwa dari Tim Hukum Usman-Bassam akan siapkan untuk keperluan penyelidikan Satuan Reskrim Polres Halsel.

Baca Juga :  Dugaan pungli di Kemenag Halsel mencuat, patok Rp.25 juta per Orang

Hingga berita ini dipublis Ikram M. Nur ketika di konfirmasi Via pesan WhatsApp tak memberikan tanggapan.(van)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB