Sefnat Disebut Tak Paham UU Desa, Putusan Bupati Halsel Sudah Tepat

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iswan Abubakar Direktur LSM Makuhida Halsel (foto//istimewah)

Iswan Abubakar Direktur LSM Makuhida Halsel (foto//istimewah)

LABUHA – Pernyataan Sefnat Tagaku mengatakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) telah merusaki dan merampas hak demokrasi masyarakat di desa, ditanggapi.

Tanggapan itu dilayangkan langsung oleh Iswan Abubakar Direktur LSM Makuhida Halsel.

Iswan mengemukanan, pernyataan saudara Sefnat adalah bentuk kedikpahamannya dalam menerjemahkan perintah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa, dalam penyelesaian sengketa Pilkades.

“Saudara Sefnat tak paham dalam menerjemahkan perintah UU nomor 06 tentang desa,” kata Iswan kepada segmen.co.id, Jumat (13/01).

Iswan bilang, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, tentu mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa, khususnya pada nomor 5 dan 6.

(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kepala desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

Baca Juga :  BPKAD Halsel Pastikan Bayar Penuh Gaji PPPK 

(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

“Apa yang disampaikan oleh bapak bupati Halsel terkait diduga adanya aktor-aktor yang memainkan peran, hingga terjadinya aksi tak terpuji di desa adalah bentuk cinta dan kasih sayang bapak Bupati terhadap warga Halsel yang harus diapresiasi,” jelas Iswan.

Karena nanti kata Iswan yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri, sudah puluhan orang telah diamankan oleh pihak Polres Halsel itu menjadi bukti, maka sepatutnya sebagai aktivis mestinya menyuplai gagasan penyelesaikan putusan bupati atas sengketa Pilkades ke ranah hukum berdasarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Energi Baru Halsel, Iswan Hasjim Optimis PDI-Perjuangan Menangkan Pemilu

“Warga harus diarahkan pada prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa pilkades, bukan ikut membuat gaduh dengan mengeluarkan pernyatan ke publik yang sangat tidak produktif, Aktifivis ko, berpikiran sangat tidak akademis,” jelasnya.

“Intinya saudaraku Sefnat tidak paham UU Desa, putusan Bupati Halsel sudah tepat. Tekait pernyataan Bupati diduga adanya profokator adalah bentuk Ikhtiar dan cinta yang sangat dalam terhadap warga Halmahera Selatan,” ujar Iswan.

Untuk itu, Iswan juga mengajak kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas putusan bupati silakan mengujinya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. TUN) di Ambon.(sh)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB