LABUHA – Pernyataan Sefnat Tagaku mengatakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) telah merusaki dan merampas hak demokrasi masyarakat di desa, ditanggapi.
Tanggapan itu dilayangkan langsung oleh Iswan Abubakar Direktur LSM Makuhida Halsel.
Iswan mengemukanan, pernyataan saudara Sefnat adalah bentuk kedikpahamannya dalam menerjemahkan perintah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa, dalam penyelesaian sengketa Pilkades.
“Saudara Sefnat tak paham dalam menerjemahkan perintah UU nomor 06 tentang desa,” kata Iswan kepada segmen.co.id, Jumat (13/01).
Iswan bilang, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, tentu mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa, khususnya pada nomor 5 dan 6.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kepala desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
“Apa yang disampaikan oleh bapak bupati Halsel terkait diduga adanya aktor-aktor yang memainkan peran, hingga terjadinya aksi tak terpuji di desa adalah bentuk cinta dan kasih sayang bapak Bupati terhadap warga Halsel yang harus diapresiasi,” jelas Iswan.
Karena nanti kata Iswan yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri, sudah puluhan orang telah diamankan oleh pihak Polres Halsel itu menjadi bukti, maka sepatutnya sebagai aktivis mestinya menyuplai gagasan penyelesaikan putusan bupati atas sengketa Pilkades ke ranah hukum berdasarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Warga harus diarahkan pada prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa pilkades, bukan ikut membuat gaduh dengan mengeluarkan pernyatan ke publik yang sangat tidak produktif, Aktifivis ko, berpikiran sangat tidak akademis,” jelasnya.
“Intinya saudaraku Sefnat tidak paham UU Desa, putusan Bupati Halsel sudah tepat. Tekait pernyataan Bupati diduga adanya profokator adalah bentuk Ikhtiar dan cinta yang sangat dalam terhadap warga Halmahera Selatan,” ujar Iswan.
Untuk itu, Iswan juga mengajak kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas putusan bupati silakan mengujinya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. TUN) di Ambon.(sh)












