Sefnat Disebut Tak Paham UU Desa, Putusan Bupati Halsel Sudah Tepat

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iswan Abubakar Direktur LSM Makuhida Halsel (foto//istimewah)

Iswan Abubakar Direktur LSM Makuhida Halsel (foto//istimewah)

LABUHA – Pernyataan Sefnat Tagaku mengatakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) telah merusaki dan merampas hak demokrasi masyarakat di desa, ditanggapi.

Tanggapan itu dilayangkan langsung oleh Iswan Abubakar Direktur LSM Makuhida Halsel.

Iswan mengemukanan, pernyataan saudara Sefnat adalah bentuk kedikpahamannya dalam menerjemahkan perintah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa, dalam penyelesaian sengketa Pilkades.

“Saudara Sefnat tak paham dalam menerjemahkan perintah UU nomor 06 tentang desa,” kata Iswan kepada segmen.co.id, Jumat (13/01).

Iswan bilang, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, tentu mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa, khususnya pada nomor 5 dan 6.

(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kepala desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

Baca Juga :  Bupati Usman Hibah 1 Hektar Lahan Untuk Muhammadiyah Halsel

(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

“Apa yang disampaikan oleh bapak bupati Halsel terkait diduga adanya aktor-aktor yang memainkan peran, hingga terjadinya aksi tak terpuji di desa adalah bentuk cinta dan kasih sayang bapak Bupati terhadap warga Halsel yang harus diapresiasi,” jelas Iswan.

Karena nanti kata Iswan yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri, sudah puluhan orang telah diamankan oleh pihak Polres Halsel itu menjadi bukti, maka sepatutnya sebagai aktivis mestinya menyuplai gagasan penyelesaikan putusan bupati atas sengketa Pilkades ke ranah hukum berdasarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jejak Timur Desak Polres Halsel Tuntaskan Kasus Pencabulan di Pulau Obi

“Warga harus diarahkan pada prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa pilkades, bukan ikut membuat gaduh dengan mengeluarkan pernyatan ke publik yang sangat tidak produktif, Aktifivis ko, berpikiran sangat tidak akademis,” jelasnya.

“Intinya saudaraku Sefnat tidak paham UU Desa, putusan Bupati Halsel sudah tepat. Tekait pernyataan Bupati diduga adanya profokator adalah bentuk Ikhtiar dan cinta yang sangat dalam terhadap warga Halmahera Selatan,” ujar Iswan.

Untuk itu, Iswan juga mengajak kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas putusan bupati silakan mengujinya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. TUN) di Ambon.(sh)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB