Sianida 19 Ton Diduga Akan Digunakan di Tambang Ilegal di Halsel

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang Ilegal (foto : Barakati)

Ilustrasi tambang Ilegal (foto : Barakati)

LABUHA – Kasus sianida 19 ton yang disebut legal oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel) masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, bahan berbahaya (B-2) tersebut diduga akan digunakan di dua tempat di kecamatan Obi, yaitu Desa Anggai dan Manatahan.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa sumber di kecamatan Obi seperti dikutip dari indonesiakini.id

Sumber tersebut mengatakan bahwa sianida 19 ton itu milik seorang pengusaha bernama Niko, yang memiliki distributor lapangan bernama Wa Bua La ece.

“Wa Bua La ece ini yang mengurus sianida di Anggai dan Manatahan. Dia punya tong-tong sianida di sana. Sianida itu akan digunakan di tambang-tambang ilegal,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.

Baca Juga :  28 Tim Lolos Putaran l Bupati Cup 3 Halmahera Selatan 2024

Menurut sumber lain, pengguna akhir (PA) sianida 19 ton itu sebagian besar adalah pemilik ampas dari tambang ilegal di Manatahan.

“Hampir 80 persen PA itu dari tambang Manatahan yang merupakan tambang Ilegal. Di Anggai juga sama,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Halsel sebelumnya telah menyatakan bahwa sianida 19 ton itu legal karena memiliki izin perdagangan dan gudang penyimpanan.

Namun, mereka tidak memperhatikan syarat-syarat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Sianida 19 ton itu diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel.

Baca Juga :  Angkat Istri Bassam, Emak-Emak Kuo: Anak Mantu Bagian Dari Keluarga

Sianida itu dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida itu dikemas dalam satu kontainer.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB