LABUHA – Kasus sianida 19 ton yang disebut legal oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel) masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, bahan berbahaya (B-2) tersebut diduga akan digunakan di dua tempat di kecamatan Obi, yaitu Desa Anggai dan Manatahan.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa sumber di kecamatan Obi seperti dikutip dari indonesiakini.id
Sumber tersebut mengatakan bahwa sianida 19 ton itu milik seorang pengusaha bernama Niko, yang memiliki distributor lapangan bernama Wa Bua La ece.
“Wa Bua La ece ini yang mengurus sianida di Anggai dan Manatahan. Dia punya tong-tong sianida di sana. Sianida itu akan digunakan di tambang-tambang ilegal,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.
Menurut sumber lain, pengguna akhir (PA) sianida 19 ton itu sebagian besar adalah pemilik ampas dari tambang ilegal di Manatahan.
“Hampir 80 persen PA itu dari tambang Manatahan yang merupakan tambang Ilegal. Di Anggai juga sama,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Halsel sebelumnya telah menyatakan bahwa sianida 19 ton itu legal karena memiliki izin perdagangan dan gudang penyimpanan.
Namun, mereka tidak memperhatikan syarat-syarat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Sianida 19 ton itu diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel.
Sianida itu dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida itu dikemas dalam satu kontainer.












