Sianida 19 Ton Diduga Akan Digunakan di Tambang Ilegal di Halsel

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang Ilegal (foto : Barakati)

Ilustrasi tambang Ilegal (foto : Barakati)

LABUHA – Kasus sianida 19 ton yang disebut legal oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel) masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, bahan berbahaya (B-2) tersebut diduga akan digunakan di dua tempat di kecamatan Obi, yaitu Desa Anggai dan Manatahan.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa sumber di kecamatan Obi seperti dikutip dari indonesiakini.id

Sumber tersebut mengatakan bahwa sianida 19 ton itu milik seorang pengusaha bernama Niko, yang memiliki distributor lapangan bernama Wa Bua La ece.

“Wa Bua La ece ini yang mengurus sianida di Anggai dan Manatahan. Dia punya tong-tong sianida di sana. Sianida itu akan digunakan di tambang-tambang ilegal,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.

Baca Juga :  Salah Gunakan BLT, Bupati Usman Copot Kades Jojame

Menurut sumber lain, pengguna akhir (PA) sianida 19 ton itu sebagian besar adalah pemilik ampas dari tambang ilegal di Manatahan.

“Hampir 80 persen PA itu dari tambang Manatahan yang merupakan tambang Ilegal. Di Anggai juga sama,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Halsel sebelumnya telah menyatakan bahwa sianida 19 ton itu legal karena memiliki izin perdagangan dan gudang penyimpanan.

Namun, mereka tidak memperhatikan syarat-syarat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Sianida 19 ton itu diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel.

Baca Juga :  DPP PAN Undang Bupati Halmahera Selatan

Sianida itu dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida itu dikemas dalam satu kontainer.

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB