
Jailolo – Marinus Pangulili, Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Barat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap profesionalisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Marinus menyoroti adanya kasus percakapan di grup WhatsApp belum lama ini yang melibatkan salah satu Komisioner Bawaslu, Adrian Naleng, dan anggota partai politik.
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalisme komisioner Bawaslu Provinsi.
“Ada beberapa masalah yang dapat diidentifikasi, salah satunya adalah sistem perekrutan dan tim seleksi yang dibentuk. Adrian, yang terpilih melalui sistem yang eksklusif dan tim seleksi berjumlah 5 orang, jika terbukti bersalah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka tim seleksi juga harus bertanggung jawab,” tegas Marinus pada Jumat (9/6/23).
Marinus menjelaskan bahwa percakapan dalam grup WhatsApp The A Team semakin menguatkan dugaan masyarakat tentang kelemahan profesionalisme komisioner Bawaslu yang diduga sebagai orang kepercayaan partai politik elit.
“Dalam pengetahuan publik, rekrutmen penyelenggara pemilu di Maluku Utara selalu diwarnai intrik, skandal, dan konspirasi, meskipun belum terbukti. Namun, dengan tersebarnya tangkapan layar grup WhatsApp bernama The A Team yang berisi percakapan antara Adrian Yoro Naleng dan anggota partai politik, seolah membuktikan dugaan selama ini,” paparnya.
Selanjutnya, Ketua Cabang GMNI Kabupaten Halmahera Barat ini menyatakan bahwa kasus ini, yang berawal dari kekecewaan Anwar Kadir, anggota tim seleksi yang merasa dirugikan karena dituduh menerima suap uang dan laptop, harus ditangani secara objektif dan bebas dari intervensi politik.
Marinus juga menginformasikan bahwa kasus keterlibatan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Ngaleng, dalam grup WhatsApp bernama ‘The A Team‘ telah dilaporkan ke DKPP dengan Nomor Pengaduan: 112-P/L-DKPP/V/2023 dan sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.
Ia berharap agar proses sidang di DKPP dapat berjalan terbuka dan disaksikan oleh masyarakat Maluku Utara,
Sehingga masyarakat dapat mengawal proses tersebut dengan transparan.
“Jika Anwar Kadir tidak dipecat, kemungkinan kasus ini tidak akan terungkap. Oleh karena itu, studi kasus Anwar Kadir dan Adrian Naleng berpotensi diterapkan pada level Bawaslu Kabupaten, Panwascam, dan pengawas TPS. Hasilnya, antrian panjang komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten untuk disidangkan oleh DKPP semakin membludak dan menjadi kebiasaan,” tutup Marinus. (Red)











