Soal Rembuk Stunting, Ini Penjelasan Ketua TP-PPK Halsel

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting kabupaten melaksanakan Rembuk stunting yang merupakan Aksi 3 dari 8 aksi konvergensi Percepatan penurunan stunting.

Rembuk Stunting 2024 adalah komitmen Pemda Halsel melalui DP3A-KB Halsel dalam strategi TPPS Zerokan Stunting di Bumi Saruma.

Ketua TP-PPK Halsel Rifa’at Bassam mengatakan stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia usia dibawa lima tahun (belita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yaitu 270 hari anak berusia 0-23 bulan. Anak tergolong Stunting apabila panjang atau tinggi badannya berbeda dibawa minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.

Baca Juga :  Pemukiman Baru Kawasi Tersedia Air Bersih dan Listrik 24 Jam

“Masalah kekurangan gizi kronis adalah masalah yang sangat kompleks di masyarakat sehingga membutuhkan komitmen yang kuat bersama lintas sektor terkait mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa,” kata Rifa’at yang juga

Menurutnya, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, agar penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor maka pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) merupakan strategi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting di setiap tingkatan dari pusat sampai dengan tingkat desa, salah satunya komponen pendukung TPPS tingkat Desa yaitu Tim Pendamping Keluarga (TPK).

“Tugas TPK tidak lain yaitu melaksanakan pendampingan kepada sasaran prioritas pendampingan keluarga yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans atau pengamatan berkelanjutan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Usman Optimis Turunkan Angka Stunting di Halsel

Lebih jauh lagi, Rifa’at menyebut, pendampingan keluarga merupakan salah satu pembaharuan strategi percepatan penurunan stunting yang fokus dilakukan mulai pada periode remaja serta calon pengantin, pada masa kehamilan dan pada masa pasca persalinan, serta terus mendampingi sampai anak berusia 5 tahun.

Bagi dia, TP-PKK juga sebagai garda terdepan, ujung tombak dalam penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting yang memiliki peran strategis karena pendampingan yang diberikan merupakan upaya agar segenap intervensi spesifik dan intervensi sensitive yang diberikan sampai kepada penerima manfaat dan mempunyai dampak nyata dengan menurunnya angka prevalensi stunting 14 persen pada Tahun 2024 sesuai yang sudah ditargetkan oleh Pemerintah.

Bahkan pihaknya menegaskan, jangan Bosan untuk menyampaikan hasil pendampingan maupun kendala yang dihadapi selama pendampingan kepada para pemangku kebijakan dalam hal ini Ketua Tim percepatan Stunting Tingkat Desa/Kecamatan (Kepala Desa/Camat) sehingga kelompok sasaran yang berisiko stunting dapat segera di-intervensi.

Baca Juga :  TPPS Halsel Ikuti Peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh Anak Cega Stunting

“Saya selaku bunda paud peduli Stunting yang juga Ketua Tim Penggerak PKK
Kabupaten Halsel memiliki tanggung jawab moril atas persoalan Stunting, yakni dengan mendukung program percepatan perbaikan gizi 1000 YAKNI HPK, Pola Asuh dan perbaikan Stunting,” imbunya.

Sembari menyebut, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk terus salin mengingatkan memberikan informasi dan terus berupaya untuk sama-sama menjaga anak keturunan.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB