Soal Rembuk Stunting, Ini Penjelasan Ketua TP-PPK Halsel

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting kabupaten melaksanakan Rembuk stunting yang merupakan Aksi 3 dari 8 aksi konvergensi Percepatan penurunan stunting.

Rembuk Stunting 2024 adalah komitmen Pemda Halsel melalui DP3A-KB Halsel dalam strategi TPPS Zerokan Stunting di Bumi Saruma.

Ketua TP-PPK Halsel Rifa’at Bassam mengatakan stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia usia dibawa lima tahun (belita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yaitu 270 hari anak berusia 0-23 bulan. Anak tergolong Stunting apabila panjang atau tinggi badannya berbeda dibawa minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.

Baca Juga :  PMII dan IPPMOR Polisikan Kades Orimakurunga

“Masalah kekurangan gizi kronis adalah masalah yang sangat kompleks di masyarakat sehingga membutuhkan komitmen yang kuat bersama lintas sektor terkait mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa,” kata Rifa’at yang juga

Menurutnya, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, agar penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor maka pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) merupakan strategi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting di setiap tingkatan dari pusat sampai dengan tingkat desa, salah satunya komponen pendukung TPPS tingkat Desa yaitu Tim Pendamping Keluarga (TPK).

“Tugas TPK tidak lain yaitu melaksanakan pendampingan kepada sasaran prioritas pendampingan keluarga yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans atau pengamatan berkelanjutan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting,” paparnya.

Baca Juga :  Siapa Saja Wasit yang Akan Memimpin Laga Seru di Turnamen Bupati Cup II Halmahera Selatan?

Lebih jauh lagi, Rifa’at menyebut, pendampingan keluarga merupakan salah satu pembaharuan strategi percepatan penurunan stunting yang fokus dilakukan mulai pada periode remaja serta calon pengantin, pada masa kehamilan dan pada masa pasca persalinan, serta terus mendampingi sampai anak berusia 5 tahun.

Bagi dia, TP-PKK juga sebagai garda terdepan, ujung tombak dalam penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting yang memiliki peran strategis karena pendampingan yang diberikan merupakan upaya agar segenap intervensi spesifik dan intervensi sensitive yang diberikan sampai kepada penerima manfaat dan mempunyai dampak nyata dengan menurunnya angka prevalensi stunting 14 persen pada Tahun 2024 sesuai yang sudah ditargetkan oleh Pemerintah.

Bahkan pihaknya menegaskan, jangan Bosan untuk menyampaikan hasil pendampingan maupun kendala yang dihadapi selama pendampingan kepada para pemangku kebijakan dalam hal ini Ketua Tim percepatan Stunting Tingkat Desa/Kecamatan (Kepala Desa/Camat) sehingga kelompok sasaran yang berisiko stunting dapat segera di-intervensi.

Baca Juga :  Gelar Maulid Fest 2025 Bupati Halsel: Implementasikan Ajaran Islam di Kehidupan Sehari-hari

“Saya selaku bunda paud peduli Stunting yang juga Ketua Tim Penggerak PKK
Kabupaten Halsel memiliki tanggung jawab moril atas persoalan Stunting, yakni dengan mendukung program percepatan perbaikan gizi 1000 YAKNI HPK, Pola Asuh dan perbaikan Stunting,” imbunya.

Sembari menyebut, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk terus salin mengingatkan memberikan informasi dan terus berupaya untuk sama-sama menjaga anak keturunan.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB