LABUHA – Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Provinsi Maluku Utara mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penjualan tanah pucuk (topsoil) yang disebut berlangsung tanpa izin resmi di Pulau Bacan.
Desakan itu disampaikan setelah organisasi tersebut menilai aktivitas penggalian topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, diduga tidak mengantongi perizinan usaha pertambangan untuk komoditas mineral bukan logam atau batuan.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, meminta aparat penegak hukum menjadikan persoalan itu sebagai perhatian serius dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami minta kasus ini menjadi atensi pak Kapolres agar segera menyikapi maraknya pengalian tanah di pulau Bacan serta penjualan tanah topsoil dilakukan tanpa ada izin resmi,” ujar Ebams sapaan akrab, Sahmar M. Zen, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Sahmar, hasil kajian dan penelusuran PARADE Maluku Utara menunjukkan aktivitas penggalian, pengangkutan hingga penjualan tanah topsoil diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan maupun perizinan yang dipersyaratkan.
“Sehingga penjualan tanah topsoil ke perusahan tambang di Kawasi diduga ilegal secara hukum. Maka kasus ini harus menjadi pintu masuk Aparay Penegak Hukum menindak oknum pengusaha agar mendapat efek jera, langkah preventif APH diharapkan menjadi langkah pencegahan menekan praktik culas pengusaha nakal di Bumi Saruma,” tegas Ebams.
Di sisi lain, secara kelembagaan PARADE Maluku Utara memberikan apresiasi kepada penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halsel yang dinilai telah merespons laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Buktinya upaya hukum dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pengalian serta penjualan tanah di desa Hidayat telah berjalan, proses hukum yang dilakukan Reskrim Polres Halsel ini kami sangat apresiasi,” tandas Ebams.
Namun demikian, Sahmar juga menyoroti seorang pengusaha bernama Hilman yang, menurutnya, pernah menyatakan bahwa penjualan tanah topsoil ke Pulau Obi tidak melanggar hukum. Pernyataan tersebut, kata dia, justru memperkuat dorongan agar aparat penegak hukum memperluas penyelidikan.
“Tetapi aktivitas pengalian topsoil tidak hanya di desa Hidayat, praktik serupa juga terjadi di desa Sumae. Maka Polres Halsel tidak boleh tebang pilih dalam persoalan ini, kami mendesak APH mengusut oknum pengusaha di balik penjualan tanah di desa Sumae dengan rute penjualan di Kawasi Obi. Karena indikasi kuat pengusaha Hilman yang sebut penjualan tanah topsoil tidak melanggar hukum merupakan pengusaha Topsoil di Hidayat yang merasa kebal hukum saat menjual tanah topsoil di Sumae tapi belum ditindak AP,” kata Ebams dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan maupun pihak Hilman terkait tudingan yang disampaikan Parade Malut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(red)












