LABUHA – Kepolisian Resor (Polres) memastikan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort yang dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan (Halsel) masih dalam proses penyelidikan.
Polisi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepastian itu disampaikan Wakapolres Halsel, Kompol Sujarwa, saat menerima aksi damai PWI Halsel bertajuk Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, PWI mendesak Polres Halsel mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tuntutan itu, Kompol Sujarwa menegaskan penyidik tengah bekerja menangani laporan yang telah diterima.
“Tuntutan rekan-rekan PWI Halsel terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” kata Sujarwa.
Sujarwa mengungkapkan dirinya baru empat hari menjabat sebagai Wakapolres Halsel setelah menjalani serah terima jabatan pada pekan lalu. Karena itu, ia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi PWI kepada Polres Halsel.
“Saya baru empat hari bertugas sebagai Wakapolres Halsel. PWI menjadi tamu pertama yang saya terima. Kami berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik. Seluruh tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Kapolres,” ujarnya.
Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil, mengapresiasi sikap Wakapolres yang menerima dan merespons langsung aksi solidaritas tersebut. Namun, ia menegaskan apresiasi itu harus dibarengi dengan penuntasan perkara secara tuntas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
“Kami mengapresiasi respons dan perhatian Wakapolres terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan kami, anggota PWI Halsel. Kami meminta kasus yang dilaporkan pada 27 Juli 2026 itu diusut secara tuntas sesuai Undang-Undang Pers,” kata Samsudin.
Menurut Samsudin, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi maupun berbagai regulasi nasional.
“Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aksi solidaritas profesi yang digelar PWI Halsel berlangsung tertib dan damai. Massa memulai aksi di depan Markas Polres Halmahera Selatan sebelum melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Melalui aksi tersebut, PWI Halsel menegaskan bahwa penyelesaian dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap seorang wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.(red)












