Laporan PWI Halsel Dapat Atensi Wakapolres, Bos Kusu Island Resort Terancam

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing masa aksi PWI Halsel dan Wakapolres Halsel dan jajaran. Foto Sadam Hadi|Segmen

Hearing masa aksi PWI Halsel dan Wakapolres Halsel dan jajaran. Foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Kepolisian Resor (Polres) memastikan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort yang dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan (Halsel) masih dalam proses penyelidikan.

Polisi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kepastian itu disampaikan Wakapolres Halsel, Kompol Sujarwa, saat menerima aksi damai PWI Halsel bertajuk Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, PWI mendesak Polres Halsel mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi tuntutan itu, Kompol Sujarwa menegaskan penyidik tengah bekerja menangani laporan yang telah diterima.

“Tuntutan rekan-rekan PWI Halsel terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” kata Sujarwa.

Baca Juga :  Hariyadi: Paslon Nomor 2 Mampu Pimpin Halsel Lebih Baik

Sujarwa mengungkapkan dirinya baru empat hari menjabat sebagai Wakapolres Halsel setelah menjalani serah terima jabatan pada pekan lalu. Karena itu, ia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi PWI kepada Polres Halsel.

“Saya baru empat hari bertugas sebagai Wakapolres Halsel. PWI menjadi tamu pertama yang saya terima. Kami berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik. Seluruh tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Kapolres,” ujarnya.

Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil, mengapresiasi sikap Wakapolres yang menerima dan merespons langsung aksi solidaritas tersebut. Namun, ia menegaskan apresiasi itu harus dibarengi dengan penuntasan perkara secara tuntas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Usman-Bassam Kompak Hadiri Rakernas Apkasi ke-15 dan Otonomi Expo 2023

“Kami mengapresiasi respons dan perhatian Wakapolres terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan kami, anggota PWI Halsel. Kami meminta kasus yang dilaporkan pada 27 Juli 2026 itu diusut secara tuntas sesuai Undang-Undang Pers,” kata Samsudin.

Menurut Samsudin, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi maupun berbagai regulasi nasional.

“Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Halsel gelar bimtek aplikasi Raport Digital Madrasah

Aksi solidaritas profesi yang digelar PWI Halsel berlangsung tertib dan damai. Massa memulai aksi di depan Markas Polres Halmahera Selatan sebelum melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Melalui aksi tersebut, PWI Halsel menegaskan bahwa penyelesaian dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap seorang wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.(red) 

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB