LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 lalu.
Dimana dalam menjalankan tugas pelayanan Publik, tugas Pemerintahan dan tugas Pembangunan, ASN/PNS diharapkan mampu menjaga netralitas dan pengaruh partai politik untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan Persatuan ASN, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 Tentang ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Fadjri Subhi Kambey, mengatakan bahwa, berdasarkan data yang telah diterima dari KASN ada terdapat 39 ASN/PNS Kabupaten Halsel yang terlibat politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 lalu.
Oleh karena itu, menurutnya sesuai ketentuan peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, Tentang Menejmen Pegawai Negeri Sipil, untuk itu sejumlah ASN/PNS yang telah terlibat politik praktis dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN, maka dalam waktu dekat akan dikenakan sangsi disiplin Sedang dan Berat.
“Sanksinya berfariasi sesuai pelanggaran sesuai yang direkomendasikan KASN,” kata Fajrin, kepada segmen.co.id, Kamis 17 Juni 2021.
Untuk jenis pelanggaran hukuman disiplin sedang, Fajrin bilang, dapat berupah penundaan kenaikan gaji berkalah selama setahun, kemudian penundaan kenaikan Pangkat selama setahun dan penurunan Pangkat setingkat lebih rendah.
Sementara jenis pelanggaran disiplin berat akan dikenakan sangsi penurunan Pangkat setingkat lebih renda selama 3 tahun.
“Pemindahandalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih renda, Pembebasan dari jabatan , pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS dan Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN/PNS,” tandas Fajrin.(dam)












