Tiga IUP di Malut Belum Lengkap, PT. IMS Tak Miliki Izin PPKH

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pertambangan

Ilustrasi Pertambangan

LABUHA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia menemukan tiga Izin Usaha Pertambangan perusahan di Provinsi Maluku Utara (Malut) belum lengkap.

Temuan BPK RI pada tahun 2024 lalu itu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, Atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral Batubara dan Bantuan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya pada instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Timur tahun 2024.

Di Maluku Utara sendiri terdapat sejumlah izin pada tiga perusahan tambang itu diantaranya PT. Intim Mining Santosa atau IMS dan PT. Gane Tambang Santosa (GTS) yang diketahui beroperasi di Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel).

Begitu juga PT. Halim Pratama yang juga beropasi di Pulau Obi Halsel.

Cenderung ke PT. IMS yang kini tuai sorotan serta polemik. Perusahan beroperasi di belakan hutan Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan itu ditemukan tidak memiliki Izin Persetujuam Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Perusahan biji Nickhel itu, BPK menemukan Hasil dari Visualisasi Citra Satelit planet.com tidak ada area bukan tambang (masih hijau).

Baca Juga :  Kejari Halsel serahkan Tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli ke Lapas Kelas III Labuha

“Hasil dari Visualisasi Citra Satelit planet.com tidak ada area bukan tambang (masih hijau),” tulis dalam LHP BPK dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 pada halaman 119 lampiran 5.

Lebih parah lagi perusahan tambang yang kini lancar beroperasi itu dengan susunan Direksi Sandez Tamben selaku Direktur Utama itu belum menempatkan Jaminan Reklamasi Pasca Tambang.

“Belum menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang,” papar dalam kolom tabel Keterangan Visualisasi Citra Satelit Penempatan Jamrek/Jamtup Kepemilikan Izin PPKH.

Luas bukan lahan berdasarkan digitasi pemeriksaan pada area konsesi Izin Usaha Pertambangan (Ha) didalam tabel tersebut PT. IMS tidak mencantumkan.

Berbeda dengan kolom lainnya yakni lokasi tambang tertulis jelas berada di Halsel. Begitu juga pada kolom Surat Keputusan IUP PT. IMS bernomor 147 dikeluarkan pada tahun 2011 silam.

Namun untuk jenis Kawasan Hutan Hasil Digitasi terdapat Hutan Produksi Terbatas serta juga pada kolom luasan hutan intersec Hasil Digitasi Tim (Ha).

Untuk diketahui izin PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk perusahaan tambang adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemohon untuk menggunakan kawasan hutan dalam kegiatan usaha pertambangan. Tujuan PPKH adalah memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Bupati Halsel Bassam Kasuba

Keuntungan PPKH
Pengelolaan Lingkungan atau PPKH memastikan kegiatan pertambangan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial, serta menerapkan langkah-langkah mitigasi.

Kepastian Hukum
Pemegang izin memiliki kepastian hukum mengenai hak menggunakan kawasan hutan dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Perlindungan Fungsi Ekologis
Proses pemberian PPKH melindungi fungsi ekologis kawasan hutan.

Risiko dan Tantangan
Birokrasi dan Proses yang Rumit. Proses pengajuan dan evaluasi PPKH kompleks dan memakan waktu

Ketidakpatuhan
Risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat menimbulkan dampak lingkungan negatif.

Konflik dengan Masyarakat Lokal
Kegiatan pertambangan dapat menyebabkan konflik dengan komunitas lokal jika tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.

Persyaratan dan Proses
Dokumen yang Dibutuhkan yakni Surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat keterangan lokasi usaha pertambangan, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Tahapan Proses
Persiapan dokumen, pengajuan permohonan, verifikasi dan evaluasi, pemeriksaan lapangan, pembahasan dan persetujuan, dan penerbitan izin.

Baca Juga :  Hari ini Dua Kades Pemabuk Diperiksa

Direktur Utama PT. IMS Sandez Tamben ketika dikonfirmasi via aplikasi tukar pesan WhatsApp pada 27 Juni 2025 lalu enggan menggubris.

Sandez memilih diam seribu bahasa serta tidak merespon upaya konfirmasi Redaksi segmen untuk perimbangan informasi.

Berbeda dengan External Relation PT. IMS Iswan ketika dikonfirmasi via Handphone mengaku PT. IMS mengaku bakal menenjukan sejumlah izin termasuk IPPKH PT. IMS.

Iswan menjanjikan apabila ada waktu luang maka dirinya akan bertemu dengan Redaksi segmen untuk menunjukan IUP berupa IPPKH milik PT. IMS.

“Nanti saya ada waktu baru baku dapat la saya Kase liat ijin e,” ungkap Iswan.

Selain IPPKH pihaknya jika bakal menunjukan jaminan Reklamasi pasca tambang. “Dan jaminan reklamasi e,” aku Iswan.

Redaksi segmen kembali menanyakan soal hasil audit BPK RI khusus tambang di Malut yang menemukan PT. IMS belum memiliki izin IPPKH dan belum menempatkan jaminan Reklamasi pasca tambang Iswan enggan lagi membalas.

Hingga berita ini dinaikan Redaksi segmen masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak PT. IMS.(red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 548 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB