TTP Cair 4 Bulan, Pegawai Halsel Mandi ‘Doi’

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Halsel Farid Husen, SE, MM

Kepala BPKAD Halsel Farid Husen, SE, MM

LABUHA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara telah membuka kran pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai (TTP).

TTP pegawai Halsel akan dicairkan sebanyak 4 bulan.

“Jadi TTP PNS ini ada klasifikasinya. Ini kan tunjangan penambahan kinerja. Total 1 bulan 6 miliar apabila dikalikan 4 maka mencapai 24 miliar,” ujar Farid Husen Kepala BPKAD Halsel, Senin (13/05).

Farid berujar sebelumnya TPP pegawai ini sempat tersendat karena harus mendapatkan persetujuan oleh Kemendagri Repoblik Indonesia.

Menurutnya, tahun 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab tahun ini harus regulasinya menunggu petunjuk dari Kemendagri untuk dibuat Peraturan Bupati (Perbup) barulah bisa cair TTP pegawai.

Baca Juga :  Permuda Pencairan Dana, BPKAD Halsel Gelar FGD

“Harus disetujui oleh Mendagri lalu jadi rujukan untuk dibuat Perbup kemudian bisa cair TTP pegawai, berbeda dengan tahun sebelumnya masih menggunakan Perbup lama sehingga TTP cair tepat waktu,” bebernya.

Dia meminta agar badan Dinas segera melakukan permintaan untuk dibayarkan TTP pegawai dinas tersebut.

Pemda Halsel telah menyiapkan kurang lebih 24 miliar untuk pembayaran TTP selama 4 bulan. “Keuangan saat ini menunggu permintaan badan dinas untuk dibayarkan,” jelasnya.

Farid menjelaskan, secara nominal ada perbedaan penerima dengan tahun sebelumnya, sehingga aturannya apabila ada perubahan yang diterima dengan tahun sebelumnya maka butuh persetujuan dari Mendagri.

“Atas persetujuan itu menjadi dasar untuk membuat Perbup dengan adanya Perbup jadi dasar untuk buat permintaan pembayaran TTP,”

Baca Juga :  Pemda Halsel Rancang APBD 2025 2.5 Triliun

Lebih jauh lagi, Farid menambahkan, kalau tahun lalu tidak ada persetujuan karena masih dipakai Perbup lama sehingga TTP terbayar tepat waktu.

“Kalau tahun lalu Januari sudah dibayar karena tidak ada persetujuan sebab masih menggunakan Perbup lama,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB