LABUHA – Indra Bayu Basir Pj. Kepala Desa Jikotamo Kecamatan Obi Halmahera Selatan (Halsel) menanggapi aktifitas ilegal satu Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Istana Laut di desanya.
Selaku Pemerintah Desa Jikotamo meminta Polisi usut dugaan aktifitas ilegal Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Istana Laut atau Delais Karaoke.
Kafe Diskotik Istana Laut yang terletak di Pantai Dela Desa Jikotamo itu diduga belum mengantongi izin operasi.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel Nasir J. Koda.
Nasir mengaku Kafe tersebut nelum memiliki izin operasi. “Belum ada izin,” singkat Nasir kepada Redaksi Segmen, Ahad 26 April 2026 kemarin.
Masih Pj. Kades Jikotamo Indra Bayu Nasir mengaku, Kafe Istana Laut yang beroperasi sejak Agustus 2025 lalu itu belum pernah melakukan pengurusan izin berupa rekomendasi atau izin lainnya dari Pemerintah Desa setempat.
“Sampai sekarang saya tidak pernah mengeluarkan rekom,” ungkap Indra, Senin 27 April 2026.
Untuk penindakan THM yang belum mengantongi izin adalah ranahnya Kepolisian atau Polsek Obi serta Polres Halsel.
Menurutnya, soal penyelidiksn terhadap THM tidak memiliki izin adalah sepenuhnya kewajiban penegak hukum. “Kalau soal itu ranahnya pihak kepolisian untuk penindakan,” tegasnya.
Bahkan dirinya menjelaskan soal pengecekan izin operasi THM itu ada pada Pemerintah Kecamatan Obi.
“Izin atau belum itu ranahnya Pemerintah Kecamatan Obi yang punya kewenangan untuk mengecek,” tandasnya.
Sementara Hadija Harim masih tetap irit bicara. Pengelola Cafe itu membantah nama Cafe Istana Laut yang diberitakan media ini.
“Saya pe kafe bukan nama Istana Laut,” singkatnya.
Ditanya soal izin dan peredaran Minuman Keras (Miras) secara bebas di Cafe Istana Laut miliknya, istri La Rusu itu memilih bungkam dan tidak memberikan komentar secara resmi.(red)












