Kades Jikotamo Minta Polisi Tindak Cafe Istana Laut Milik La Rusu

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam ilegal

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam ilegal

LABUHA – Indra Bayu Basir Pj. Kepala Desa Jikotamo Kecamatan Obi Halmahera Selatan (Halsel) menanggapi aktifitas ilegal satu Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Istana Laut di desanya.

Selaku Pemerintah Desa Jikotamo meminta Polisi usut dugaan aktifitas ilegal Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Istana Laut atau Delais Karaoke.

Kafe Diskotik Istana Laut yang terletak di Pantai Dela Desa Jikotamo itu diduga belum mengantongi izin operasi.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel Nasir J. Koda.

Nasir mengaku Kafe tersebut nelum memiliki izin operasi. “Belum ada izin,” singkat Nasir kepada Redaksi Segmen, Ahad 26 April 2026 kemarin.

Baca Juga :  BPKAD Halmahera Selatan Garap 175 Miliar PAD

Masih Pj. Kades Jikotamo Indra Bayu Nasir mengaku, Kafe Istana Laut yang beroperasi sejak Agustus 2025 lalu itu belum pernah melakukan pengurusan izin berupa rekomendasi atau izin lainnya dari Pemerintah Desa setempat.

“Sampai sekarang saya tidak pernah mengeluarkan rekom,” ungkap Indra, Senin 27 April 2026.

Untuk penindakan THM yang belum mengantongi izin adalah ranahnya Kepolisian atau Polsek Obi serta Polres Halsel.

Menurutnya, soal penyelidiksn terhadap THM tidak memiliki izin adalah sepenuhnya kewajiban penegak hukum. “Kalau soal itu ranahnya pihak kepolisian untuk penindakan,” tegasnya.

Bahkan dirinya menjelaskan soal pengecekan izin operasi THM itu ada pada Pemerintah Kecamatan Obi.

“Izin atau belum itu ranahnya Pemerintah Kecamatan Obi yang punya kewenangan untuk mengecek,” tandasnya.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Berangkatkan 65 Warga Halsel Umroh Gratis

Sementara Hadija Harim masih tetap irit bicara. Pengelola Cafe itu membantah nama Cafe Istana Laut yang diberitakan media ini.

“Saya pe kafe bukan nama Istana Laut,” singkatnya.

Ditanya soal izin dan peredaran Minuman Keras (Miras) secara bebas di Cafe Istana Laut miliknya, istri La Rusu itu memilih bungkam dan tidak memberikan komentar secara resmi.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB