Bupati Usman Resmi Serahkan SK 630 Nakes P3K Halsel

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halsel Usman Sidik, SH., MH saat memberikan SK P3K Tenaga Kesehatan (foto_sadam)

Bupati Halsel Usman Sidik, SH., MH saat memberikan SK P3K Tenaga Kesehatan (foto_sadam)

LABUHA – Tenaga Kesehatan (Nakes) di Halmahera Selatan (Halsel) lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada akhir tahun kemarin resmi terima Surat Keputusan.

SK Nakes P3K ini diserahkan langsung oleh Bupati Halsel Usman Sidik pada Senin (04/09) yang berlangsung di lapangan Upacara Kantor Bupati.

Usai memberikan SK, Bupati Halsel Usman Sidik mengucapkan selamat kepada 630 Nakes yang baru saja menerima SK dan dinyatakan resmi menjadi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Nakes P3K ini tersebar di 2 Ruma Sakit Pratama, 1 Ruma Sakit Umum Daerah dan Dinas Kesehatan serta 32 Puskesmas di penjuru Bumi Saruma.

P3K Nakes ini kata Usman Sidik Bupati Halsel setelah menandatangani kontrak maka tidak diperbolehkan pinda tempat tugas sebab dalam perjanjian kontrak kerja itu ada opsi pasal yang menyebut tak diperbolehkan pinda tempat tugas.

Baca Juga :  Damkar Halsel Sosialisasi APAR di Pengadilan Negeri Labuha

“Sangat jelas jadi tolong dicatat jangan sampai lalai dalam perjanjian kontrak tersebut,” ujar Usman saat memberikan sambutan dihadapan ratusan P3K Nakes itu.

Menurutnya, jika ada Nakes P3K yang pindah tugas maka dengan sendirinya dinyatakan gugur sebab dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas menyebutkan tidak diperbolehkan pindah tugas bagi P3K Nakes.

“Kalau pindah maka dengan sendirinya gugur karna sangat jelas dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas,” papar Obama Maluku Utara sapaan akrab Bupati Halsel.

Selain itu, Bupati Usman juga terus memperjuangkan agar P3K ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus mengikuti tes. “Kita terus perjuangkan agar P3K ini diangkat menjadi PNS tanpa harus tes,” paparnya.(red)

Baca Juga :  Halsel Urutan Pertama Angka Perkawinan Usia Muda

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB