LABUHA – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga berlokasi di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan sebanyak 100 bidang tanah, dan Kecamatan Bacan Timur Selatan, totalnya 361 bidang yang terdiri atas desq Wayaua sebanyak 163 bidang, dan desa Tabajaya sebanyak 198 bidang.
“Tanah yang kita miliki merupakan aset yang sangat berharga, karena itu harus dikelola, dijaga dengan baik, agar kepemilikannya jelas sesuai aturan.” kata Bapati dalam sambutannya. Senin, (26/2).
Disamping itu Bassam mengatakan, mampu mencegah konflik lahan dikemudian hari. Banyak masyarakat yang perkotaan maupun pedesaan sudah mengolah/menggarap tanah bertahun-tahun tapi tidak memiliki surat yang legal.
“Terjawab sudah dengan momentum strategis pada hari ini, tenty sangat mengapresiasi penyerahan sertipikat tanah yang menjadi aset bagi masyarakat Halmahera Selatan yang berolkasi pada desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan sebanyak 100 bidang tanah. Dan Kecamatan Bacan Timur Selatan totalnya 361 bidang yang yang terdiri atas desa Wayaua sebanyak 163 bidang dan desa Tabajaya sebanyak 198 bidang.” tuturnya.
Hal ini menurut Bassam, bisa diwujudkan tentu karena adanya sinkronisasi dan harmonisasi, melalui upaya kolaborasi yang baik dan sinergi kantor wilayah pertanahan kabupateb Halmahera Selatan dengan pemerintah daerah, baik unsur pemerintah desa dan semua pihak terkait.
“Dengan penyerahan sertipikat ini, maka dokumen resmi menjadi jelas. Hal ini sangat membantu dalam penataan aset, pengelolaan dan pengembangan pemanfaatan aset tanag tersebut, sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna.” ujar Bupati Bassam Kasuba, (26/02/2024).
Dalam kesempatan itu Bassam menjelaskan, pemerintah daerah sangat mendukung upaya kantor pertanahan kabpuaten Halmahera Selatan untuk memperjelas pendataan sertipikat kepemilikan tanah. Pada dasarnya, lanjut Bassam, Pemda dan instansi terkait di daerah sangat mendukung program dan upaya pemerintah pusat dalam sertifikasi tanah dan turut berkonstribusi untuk menyukseskan reforma agraria, yang merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, juga sebagai upaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga pedesaan.
“Pada kesempatan ini kita juga menyaksikan penyerahan sertipikat tanah ini, dalam hal melakukan langkah-langkah percepatan untuk mendukung pelaksanaan pemerintah dab pelayanan publik yang lebih baik di kabupaten Halsel, khususnya urusan yang menjadi kewajiban pemda pada OPD terkait, dalam upaya penggunaan/pemanfaatan lahan untuk pembangunan daerah yang lebih cepat, tertata dan berkelanjutan.” (26/2).
Sebagai informasi, penyerahan sertifikat itu diserahkan Bupati Bassam Kasuba pada kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Halsel.(ADV)












