Takut Masalah Hukum Material Tambang Ilegal Masuk Anggai Dihentikan

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran material tambang emas ilegal Manatahan dan Soasangaji Barat di Anggai (Dok//Sadam)

Pembongkaran material tambang emas ilegal Manatahan dan Soasangaji Barat di Anggai (Dok//Sadam)

LABUHA – Setelah dua 3 tahun Desa Anggai Kecamatan Obi Halmahera Selatan dijadikan tempat pengolahan material tambang emas ilegal kini Kepala Desa mengeluarkan surat sakti.

Surat sakti yang dikeluarkan Kades Anggai Kamarudin Tukang dengan nomor:1265/SKTM-DA/08/2024 terkait dampak hukum terhadap desanya yang dijadikan tempat pengolahan ampas material tambang ilegal dari Manatahan dan Soasangaji Kecamatan Obi Barat.

Kamarudin Tukang surati Kedes Soasangaji dan Manatahan Obi Barat dimana 2 desa itu terdapat lokasi serta aktifitas penambangan ilegal yang ampas materialnya dibawa lalu diolah secara ilegal di desa yang dipimpinnya.

Kades Manatahan dan Soasangaji diminta menertibkan ampas mineral logam dasar mulia atau pemberhentian pendistribusian ampas tambang emas ilegal ke Desa Anggai.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan di Pasar Labuha, Ini Penjelasan BKPAD Halsel

“Bersama ini kami sampaikan terkait aktivitas penambang liar/ilegal yang lokasinya berada di Desa Manatahan dan Soasangaji Kecamatan Obi Barat bahwa dalam rangka penertiban pendistribusian dan pengolahan ampas ilegal ke Lokasi Tambang Rakyat Anggai Kecamatan Obi harus diberhentikan karena tidak sesuai dengan aspek kegilitas perundang-undangan,” jelas dalam surat tersebut tertanggal 05 Agustus 2024.

Sayangnya sebelum surat sakti dikeluarkan oleh Kamarudin Tukang media ini sempat mengkonfirmasi kepadanya namun dia tidak mengetahui para pengusaha tambang ilegal yang sering mendistribusikan ampas ke desanya.

“Saya tidak kanal sama pengusaha tambang ilegal,” kata Kamarudin ketika ditanya soal pengusaha tambang ilegal Daeng Sudirman, H Ani Laba dan Arwan Hi Ibrahim.

Baca Juga :  Tolak Hasil Pilkades, Warga Fluk Palang Kantor Desa

Namun setelah disoroti barulah Kamarudin mengeluarkan surat saktinya untuk memberhentikan aktifitas pendistribusian ampas material tambang untuk dilakukan pengelohan gunakan Sianida di Anggai.

Sekedar diketahui 2 lokasi tambang emas ilegal itu terdapat puluhan pemain tambang yang membeli ampas material untuk diolah ulang jadi emas gunakan Sianida dan merkury secara ilegal di tong tambang rakyat Anggai.

Pemain tambang ilegal itu dianataranya Daeng Sudirman, Hi Ani Laba, H Anto, hingga serta Bos Oni. Pengusaha ini mengangkut ampas material tambang emas ilegal dari Manatahan dan Soasangaji gunakan kapal Barebo, setiap pembuatan capai 38 hingga 80 ton.

Pengusaha tamang emas ilegal itu diduga dibeking oknum anggota Brimob bernama Rit.(red)

Baca Juga :  Sebahgian Rumah Rusak Belum Diusulkan ke BNPB

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB