LABUHA – Tiga Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, yaitu Asman Jamil, Rais Kahar, dan Kahar Yasin, kembali menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan fungsi pengawasan dalam verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.
Kritik tajam datang dari Fadli S Tuanani, koordinator wilayah Persatuan Advokat (Peradin) Maluku Utara, yang menyoroti penyerahan atau pengembalian berkas Bacaleg oleh Partai Politik kepada KPU Halsel yang dinilai cacat secara hukum administrasi akibat kurangnya pengawasan dalam proses verifikasi oleh ketiga komisioner Bawaslu Halsel.
Dilansir dari telusurmalut.com, Fadli menjelaskan bahwa secara konstitusional, dokumen negara yang sedang dalam proses verifikasi harus diawasi dengan ketat oleh ketiga komisioner Bawaslu Halsel sesuai perintah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kepemiluan.
Namun, dalam situasi genting seperti ini, tiga komisioner tersebut terkesan mengabaikan tugas mereka tanpa memberikan alasan yang jelas.
Fadli juga menegaskan bahwa ketiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan ini seharusnya dikenai sanksi tegas dan tidak layak lagi menjabat di lembaga Bawaslu.
Menurutnya, mereka telah melanggar fungsi dan kewenangan pengawasan secara etika.
“Ketiga komisioner ini tidak pantas dipertahankan sebagai anggota Bawaslu Halmahera Selatan karena mereka telah mengabaikan perintah yang tercantum dalam Undang-Undang,” tegas Fadli. Senin, 10 Juli 2023.
Pernyataan Fadli kini menjadi sorotan dalam ranah politik di Halmahera Selatan.
Banyak pihak yang sepakat dengan pendapat Fadli bahwa tindakan ketiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan ini harus dipertanyakan dan ditindaklanjuti dengan serius.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu seharusnya tidak ada celah bagi para komisioner untuk mengabaikan tanggung jawab mereka.
Padahal sebelumnya ketiga komisioner ini telah mendapat sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 desember 2020 lalu. Seperti dikutip dari http://www.dkpp.go.id
Dimana DKPP telah mengeluarkan putusan terkait kasus yang melibatkan Bawaslu Halmahera Selatan.
Putusan ini diambil setelah adanya pengaduan dari pihak tertentu dan merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh anggota DKPP pada tanggal 7 Desember tahun 2020.
Seperti diketahui, Berdasarkan putusan DKPP Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020. sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua diberlakukan terhadap Kahar Yasim, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan,
Serta sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa diberikan kepada Asman Jamel, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Rais Kahar, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, juga mendapat sanksi peringatan keras.












