LABUHA – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara masih terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan pengancaman pembunuhan Fahmi Taher Kepala Desa (Kades) Toin Kecamatan Botanglomang.
Pentepan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (PHP) Nomor : SP2HP/299/Satrekrim Polres Halsel tertanggal 13 Agustus 2025 lalu.
Namun kasus yang menyeret orang nomor satu di Desa Toin itu masih menggantung di penyidik Satuan Pidana Umum (Pidum) Polres Halsel. Padahal penetapan tersangka sejak 13 Agustus 2025 lalu namun hingga 12 November 2025 ini bersangka tersangka belum lengkap untuk disidangkan di Pengadilan.
“Perkara tersangka Kades Toin Fahmi Taher sedang pemenuhan P19 dari Jaksa Kejari Halsel,” ungkap Yudi Bilo Kanit Pidum Satreskrim Polres Halsel kepada Redaksi Segmen.co.id, Selasa (11/25).
Yudi bilang, penyidik Polres Halsel merencanakan hari ini Selasa 11 November 2025 ini akan melimpahkan berkas ke Pidum Kejari Halsel.
Menurutnya, paska P1 di Kejari Halsel maka langka selanjutnya penyidik akan menunggu petunjuk dari Kejari terkait kelengkapan berkas tersangka Fahmi Taher Kades Toin.
“Kalau P19 sudah terpenuhi semua, kami kirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan,” jelasnya mengakhiri.
Sementara itu, Kasi Pium Kejari Halsel Indra mengaku nanti mengecek kembali terkait P19 Polres Halsel dengan tersangka Kades Toin Fahmi Taher.
“Oks siap om nanti bagaimana prosesnya nanti saya kabarin lagi ya,” ungkap Kasi Pidum Indra secara singkat kepada Redaksi Segmen, Selasa 11 November 2025.(red)












