Berpolitik Praktis Hingga Sanksi KASN Tak Bisa Jadi Kadis

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik Bupati Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

Usman Sidik Bupati Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

LABUHA – Bupati Halsel Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba terbilang sangat mematuhi aturan dalam pengisian pejabat tinggi pratama di Lingkup Pemda Halsel.

Kenapa tidak, Usman Sidik mengatakan, sebelum melantik pejabat tinggi pratama yang kedua kalinya, terlebih dulu melakukan rotasi pejabat tersebut.

Pasca merotasi pimpinan SKPD atau kepala dinas itu diusulkan ke Mentri Dalam Negeri.

“Kita rotasi dulu baru usulkan ke mendagri,” ujar Bupati Halsel Usman Sidik kepada segmen.co.id, Rabu 11 Agustus 2021.

Menurut mantan Wartawan RCTI Kontributor Maluku Utara itu, pejabat di Halsel yang terlibat politik praktis dan disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak bisa diusulkan.

Baca Juga :  Dua Kepala Desa Pemabuk Diperiksa

Sebab kata Usman di bumi Saruma yang ia pimpin ini terdapat sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara yang terbukti terlibat berpolitik praktis pada pilkada kemarin hingga diberi sanksi olah KASN.

Pejabat yang sudah direkomendasikan KASN itu tidak akan diusulkan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran yaitu terlibat dalam politik praktis pada Pilkada lalu.

“Dalam rekomendasi KASN itu ada 35 pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada kemarin maka mereka kemungkinan tidak akan diusulkan untuk pelantikan definitif,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia itu.

Politisi DPP PKB itu juga menegaskan bagi pejabat eselon ll dan lll yang telah disanksi oleh KASN tidak akan diusulkan ke Mendagri untuk dilantik sebagai pejabat defenitif.

Baca Juga :  Korupsi PAD, Satu Kabid Dinas PUPR Halsel Terancam Jadi Tersangka

“Kemungkinan tidak akan diusulkan untuk pelantikan definitif,” jelas pendiri media cetak koran Seputar Malut itu.

Sekedar diketahui dari 35 pejabat yang diberi sanki oleh KASN itu termasuk Aysia Badarudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain Aysia Badarudin ada nama Bustamin Soleman yang saat itu manjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.

Dugaan kuat kedua nama yakni Aysia Badarudin dan Bustamin Soleman tak bisa diusulkan dan dilantik karena telah disanksi oleh KASN. Aysia dan Bustamin Soleman saat ini dinonjobkan sementara.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB