Berpolitik Praktis Hingga Sanksi KASN Tak Bisa Jadi Kadis

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik Bupati Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

Usman Sidik Bupati Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

LABUHA – Bupati Halsel Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba terbilang sangat mematuhi aturan dalam pengisian pejabat tinggi pratama di Lingkup Pemda Halsel.

Kenapa tidak, Usman Sidik mengatakan, sebelum melantik pejabat tinggi pratama yang kedua kalinya, terlebih dulu melakukan rotasi pejabat tersebut.

Pasca merotasi pimpinan SKPD atau kepala dinas itu diusulkan ke Mentri Dalam Negeri.

“Kita rotasi dulu baru usulkan ke mendagri,” ujar Bupati Halsel Usman Sidik kepada segmen.co.id, Rabu 11 Agustus 2021.

Menurut mantan Wartawan RCTI Kontributor Maluku Utara itu, pejabat di Halsel yang terlibat politik praktis dan disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak bisa diusulkan.

Baca Juga :  PT Babang Raya Bandel Pemda Halsel Keluarkan Surat Sakti

Sebab kata Usman di bumi Saruma yang ia pimpin ini terdapat sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara yang terbukti terlibat berpolitik praktis pada pilkada kemarin hingga diberi sanksi olah KASN.

Pejabat yang sudah direkomendasikan KASN itu tidak akan diusulkan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran yaitu terlibat dalam politik praktis pada Pilkada lalu.

“Dalam rekomendasi KASN itu ada 35 pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada kemarin maka mereka kemungkinan tidak akan diusulkan untuk pelantikan definitif,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia itu.

Politisi DPP PKB itu juga menegaskan bagi pejabat eselon ll dan lll yang telah disanksi oleh KASN tidak akan diusulkan ke Mendagri untuk dilantik sebagai pejabat defenitif.

Baca Juga :  Jadi Target TO, Polisi Amankan Bos Rumah Makan Ampera

“Kemungkinan tidak akan diusulkan untuk pelantikan definitif,” jelas pendiri media cetak koran Seputar Malut itu.

Sekedar diketahui dari 35 pejabat yang diberi sanki oleh KASN itu termasuk Aysia Badarudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain Aysia Badarudin ada nama Bustamin Soleman yang saat itu manjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.

Dugaan kuat kedua nama yakni Aysia Badarudin dan Bustamin Soleman tak bisa diusulkan dan dilantik karena telah disanksi oleh KASN. Aysia dan Bustamin Soleman saat ini dinonjobkan sementara.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB