LABUHA – Baru saja sehari kedok sunat menyunat honor alias gaji Panitian Pemungutan Suara (PPS) dan Staf PPS di Kecamatan Pulau Makian, kini hal serupa juga terbongkar yakni Panitia Pemilihan Kecamatan Kayoa Utara melakukan sunatan masal terhadap gaji PPS dan Staf PPS.
Informasi yang dihimpun media ini, PPK Kayoa Utara juga diduga menyunat gaji sejumlah PPS dan staf PPS di 6 desa sekecamatan yang diperkirakan berkisaran puluhan juta.
Padahal PPS dan staf PPS diketahui, telah sukses melakukan tugas dan tanggung jawab masing-masing namun hak mereka kembali disunat. Bahkan lebih mirisnya lagi sebahgian staf PPS tidak diberikan.
Berdasarkan surat keputusan pengangkatan atau kontrak kerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan menyebutkan, PPS dan staf PPS alias sekertariat dikontrak atau dipekerjakan selama 8 bulan sejak Juni 2020 hingga Januari 2021. Sudah otomatis mereka juga harus diberikan gaji selama 8 bulan.
Namun hal itu berbeda yang terjadi, di PPK Kayoa Utara hanya memberikan gaji staf PPS selama 7 bulan dengan alasan staf PPS hanya di kontrak selama 7 bulan yakni batas bulan Desember 2020 lalu.
Studi kasus ini berbeda dengan PPK Pulau Makian sebab di Kecmatan Pulau Makian staf PPS diberikan gaji selama 8 bulan namun ada sedikit pemotongan. “Waktu pembayaran gaji pertama bulan Juni saja so potong 1 orang 100 ribu dengan alasan partisipasi anggaran Bimtek di kecamatan sedangkan Bimtek itu hajatan KPU dan anggarannya besar kong potong pps pe honor lagi?. Trus di bulan berikutnya potong 200 ribu di PPS dan 200 ribu lagi di staf PPS dengan alasan bikin cap padahal sampe selesai pemilu cap PPS juga torang tra lia,” ujar sumber terpercaya yang tak mau namanya diberitakan.
Bukan hanya itu, dia juga mengaku pada bulan Oktober kemarin ada juga staf PPS beberapa desa tidak diberikan gajinya. “Trus di bulan Oktober tu ada berapa desa tu staf pe honor dong tra bayar,” akunya.
Selain itu, lebih miris lagi katanya pada Bulan Januari 2021 ini, staf semua desa di Kecamatan Kayoa Utara tidak sama sekali diberikan gaji, dengan alasan bahwa kontrak staf PPS alias sekertariat itu tidak sampai pada bulan Januari 2021, hal itu bertentangan dengan SK PPS dan Staf PPS. Sebab dalam SK itu PPS dan staf PPS bekerja selama 8 bulan terhitung dari bulan Juni 2020 lalu hingga Januari 2021 ini.
“Nanti honor terakhir di Januari ni staf samua di 6 desa dong so tra kase honor,” tandasnya. Sembari mengaku pada bulan Januari ini juga gaji KPPS disunat lagi sebesar 100 ribu dan sebahgiannua 150 ribu. “Ketua deng anggota PPS juga dong potong ada yang 100 ribu dan 150 ribu,” tandasnya.
Tuduhan itu kembali, dibantah oleh Ketua PPK Kayoa Utara Saiful Ibrahim. Saiful dengan lantang membantah tudukan PPK Kayoa Utara melakukan gaji PPS dan Staf PPS di 6 desa.
Saiful mengatakan tidak ada masalah, semua telah diselesaikan.”Kalau di torang berjalan tarada masalah,” kata Saiful Via pesan WhatsApp, Ahad (03/01/2021).
Selain mengelak, menurutnya PPK Kayoa Utara melakukan semua tahapan berjalan lancar dan aman sesuai petunjuk teknis yang ada. Dia memastikan semua tahapan di Kayoa Utara aman terkendali, mulai dari penyelenggara tingkat bawa alias desa hingga di kecamatan.
“Tong Kayoa Utara sejauh ini tarada masalah. Tong jalankan tahapan sesuai Juknis saja,” aku Saiful. Sembari sangat percaya diri dan tidak mengambil pusing seakan-akan gaji PPS dan staf PPS semua desa di Kecamatan Kayoa Utara telah di bayar sesuai petunjuk yang ada.
Sekedar diketahui kelima PPK Kayoa Utara yakni Saiful Ibrahim selaku ketua, anggota Alvan Saleh, Rinto, Surtila Abas dan Alya Ousman Alhaddad.(Dam)












