LABUHA – Salah satu Guru Honorer angkat bicara atas “mengguritanya” dugaan pungutan liar yang terjadi dilingkup Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pengakuan guru honorer yang bertugas disalah satu Madrasah Tsnawiah di Halsel itu bahwasanya ada sejumlah pegawai (ASN) Kemenag Halsel melakukan pungutan dengan cara meminta uang yang besarannya mencapai puluhan juta rupiah sebagai biaya administrasi pengurusan K3 agar diangkat sebagi Pegawai Negri Sipil (PNS) Kemenag.
“Kita dijanjikan bakal diangkat jadi CPNS Kemenag lewat program Kategori 3 atau K3 di tahun 2018, saya pun diminta membayar uang administrasi sebesar Rp. 20 juta rupiah guna keperluan pengurusan SK CPNS,” ungkap salah satu guru honorer berinisial FS saat disambangi di rumahnya.
Dengan dalih K3, dirinya pun tak berpikir panjang dan langsung membayar uang tersebut ke salah satu oknum pegawai di kemenag Halsel.
FS juga membeberkan hal ini tidak saja dialaminya sendiri melainkan sejumlah guru honorer lainya juga bernasib sama
“Kalau di sekolah kami, ada beberapa guru honorer alami hal yang sama namun nominal pembayaran itu bervariasi, ada yang 15, 20 sampai 25 Juta, kata mereka jumlah nominal sesuai lulusan pendidikan dan lamanya honor” bebernya
Ironisnya, setelah sekian lama menanti bakal diangkat menjadi CPNS. FS bersama rekan sejawatnya justru harus menelan pil pahit karena mengetahui tidak ada program K3,
Atas kejadian ini dirinya pun berharap agar oknum yang bersangkutan segera mengembalikan jumlah uang yang telah diberikan secara cuma-cuma tersebut.
“Tidak tau lagi mau bilang apa, tapi saya berharap agar uang kami segera dikembalikan dengan utuh,” ucapnya dengan raut wajah memelas.
Secara terpisah, Kakankemenag Halsel, La Sengka La Dadu terkait kasus yang merugikan nama institusinya itu mengatakan bahwa tidak ada program CPNS K3 di Kementrian Agama
Namun menurutnya soal pungutan K3 yang beredar di masyarakat saat ini benar adanya maka dirinya bakal tindak tegas jika terbukti ada pegawai kemenag Halsel yang melakukannya, sebab perbuatan tersebut menurutnya merusak nama baik lembaga.
“Kalau ada korban datang kemari melapor dan kemudian pelaku itu (pegawai Kemenag), saya akan panggil suruh kembalikan uang dengan berdasarkan bukti yang ada” ujar La Sengka saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Senin (29/11)
Dikatakanya, atas kejadian ini Kemenag tidak segan-segan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian
“Jika tidak kembalikan maka bukti yang ada itu saya bawa ke polisi, karena itu sangat mencemarkan nama baik kantor,” tandasnya. (Red/Ipl)












