Kades Indong dan Oce Berdamai

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor, terlapor dan Polisi pose bersama usai menandatangani pernyataan berdamai (foto_Sadam)

Pelapor, terlapor dan Polisi pose bersama usai menandatangani pernyataan berdamai (foto_Sadam)

LABUHA – Kepala Desa Indong Kecematan Mandioli Utara Juma Tuahuns akhirnya mencabut laporan polisi setalah keduanya di mediasi secara kekeluargaan di Polsek Pulau Bacan Polres Halmahera Selatan, pada Senin, (15/24).

Sebelumnya Kades Juma Tuahuns melaporkan warganya Dasim. D Tengah alias Oce lantaran tidak menerima perkataan kasar terhadap dirinya sehingga sempat bersitegang.

Danpos Mandioli Utara Ronal Kesek mengatakan, kasus ini telah diselesaikan bersama baik pihak pelapor maupun terlapor keduanya bersepakat damai dengan mendatangani surat kesepakatan bersama.

“Dalam surat kesepakatan damai pihak pertama dan kedua bersepakat dihadapan petugas kepolisian pulau bacan untuk menyelsaikan secara kekeluargaan,” kata Ronal kepada segmen.co.id, di Kantor Polsek Pulau Bacan pada Senin, (1504).

Baca Juga :  Jejak Timur Desak Polres Halsel Tuntaskan Kasus Pencabulan di Pulau Obi

Ronal menjelaskan, terkait dengan tindak penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Dasim D. Tenga alias Oce terhadap Kades Indong Juma Tuahuns terjadi di Desa Indong Kecematan Mandioli Utara ini sekitar hari rabu tanggal 10 April 2024 lalu.

“Jadi dalam surat kesepakatan damai itu ada empat poin tentu dalam empat poin itu menjadi harapan saya sebagai Danpos agar keduannya bisa saling memaafkan dan tidak mempersalahkan masalah ini ke ranah hukum,” jelas Ronal.

Terpisah, Oce saat ditemui mangatakan, telah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk selesaikan secara kekeluargaan namun terlepas dari itu, dirinya dan 9 warga yang lain tetap menagih upah kerja selama 5 bulan.

Baca Juga :  Kades Jikotamo Minta Polisi Tindak Cafe Istana Laut Milik La Rusu

“Jadi soal upah kerja tetap kami minta dibayar oleh kepala desa karena bukan cuma saya sendiri tapi ada warga juga yang lain menuntut dorang pe upah kerjanya,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB