LABUHA – Kepala Desa Indong Kecematan Mandioli Utara Juma Tuahuns akhirnya mencabut laporan polisi setalah keduanya di mediasi secara kekeluargaan di Polsek Pulau Bacan Polres Halmahera Selatan, pada Senin, (15/24).
Sebelumnya Kades Juma Tuahuns melaporkan warganya Dasim. D Tengah alias Oce lantaran tidak menerima perkataan kasar terhadap dirinya sehingga sempat bersitegang.
Danpos Mandioli Utara Ronal Kesek mengatakan, kasus ini telah diselesaikan bersama baik pihak pelapor maupun terlapor keduanya bersepakat damai dengan mendatangani surat kesepakatan bersama.
“Dalam surat kesepakatan damai pihak pertama dan kedua bersepakat dihadapan petugas kepolisian pulau bacan untuk menyelsaikan secara kekeluargaan,” kata Ronal kepada segmen.co.id, di Kantor Polsek Pulau Bacan pada Senin, (1504).
Ronal menjelaskan, terkait dengan tindak penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Dasim D. Tenga alias Oce terhadap Kades Indong Juma Tuahuns terjadi di Desa Indong Kecematan Mandioli Utara ini sekitar hari rabu tanggal 10 April 2024 lalu.
“Jadi dalam surat kesepakatan damai itu ada empat poin tentu dalam empat poin itu menjadi harapan saya sebagai Danpos agar keduannya bisa saling memaafkan dan tidak mempersalahkan masalah ini ke ranah hukum,” jelas Ronal.
Terpisah, Oce saat ditemui mangatakan, telah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk selesaikan secara kekeluargaan namun terlepas dari itu, dirinya dan 9 warga yang lain tetap menagih upah kerja selama 5 bulan.
“Jadi soal upah kerja tetap kami minta dibayar oleh kepala desa karena bukan cuma saya sendiri tapi ada warga juga yang lain menuntut dorang pe upah kerjanya,” tandasnya.(red)












