‘Distribusi Air di Sulamadaha Tebang Pilih’ |
| Massa aksi saat berjalan menuju kantor PDAM Kota Ternate. foto:evan//segmen.co.id |
Aliansi Pemuda Soaraha Kota Ternate menggelar aksi protes di kator Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Jumat (20/9).
Puluhan massa aksi itu memprotes PDAM Kota Ternate terkait berbagai permasalahan pendistribusian air di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, selama bulan Agustus-September 2019.
“Pendistribusi air tidak merata PDAM tutup mata. Padahal sebagai sumber kehidupan makhluk hidup terutama manusia menjadi penting sebagai penopang dan pendukung bagi keberadaan dan kelangsungan hidup manusia hal ini telah diamanatkan dalam konstitusi Indonesia pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata massa aksi dalam sebaran (propaganda) yang diterima redaksi segmen.co.id, Jumat (20/9).
Kordinatori massa aksi, Ruskam R. Ahmad menyebutkan dalam amanat konstitusi di atas terutama air bersih tidak boleh dijadikan barang komoditas dan dimonopoli oleh elit bisnis agar ketersediaan air bagi masyarakat Indonesia bisa tercukupi demi mencukupi ketersediaan air bagi masyarakat dan menghilangkan monopoli air pemerintah Indonesia mengusahakan serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengolah dan mendistribusikan kekayaan alam tersebut yang berhak menerimanya dalam hal ini masyarakat.
Lanjut Ruskam, PDAM sesuai mandat dan tugas yang tercantum dalam Perda Nomor 28 Tahun 2011 yang pada prinsipnya mengusahakan ketersediaan distribusi air bagi masyarakat harus memahami dan mengetahui tentang dari mana sumber sumber ketersediaan air itu didapatkan agar air tidak terjadi dan berakibat buruk bagi keberadaan dan kelangsungan hidup masyarakat.
 |
| Massa aksi saat didepan kantor PDAM Kota Ternate |
Menurut massa aksi menemukan berbagai kejanggalan di lapangan bertolak belakang dari mandat dan konstitusi yang diurai di atas. “Hasil temuan kami PDAM Kota Ternate sebulan ini mulai agustus-september tidak melakukan pemerataan pendistribusian air di beberapa Kelurahan yang berada di Kota Ternate salah satunya adalah Kelurahan Sulamadaha yang terdampak tidak mendapatkan pendistribusian air di beberapa RT diantaranya RT 6 RT 7 dan RT 8,” kata Ruskam, sembari mengaku padahal dari hasil survei dan wawancaranya bersama masyarakat Sulamadaha yang menyebutkan bahwa tarif air yang diterapkan PDAM kepada masyarakat sebagai syarat untuk mendapatkan pendistribusian air telah dipenuhi warga.
“Masyarakat bayar jadi PDAM harusnya didistribusikan tidak pernah diberikan padahal itu hak masyarakat,” terangnya.
Sambung Ruskam mengaku, masyarakat Sulamadaha mengalami kebingungan karena kendala pendistribusian air tidak pernah disampaikan oleh pihak PDAM.
Massa aksi menduga PDAM tidak bisa pandang bulu dalam pendistribusi air di Kelurahan Sulamadaha agar pendistribusian itu dapat mera kepada masulyarakat. “Kami tegaskan kepada PDAM Kota Ternate apabila tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan memboikot aktivitas tempat pembuangan akhir di kelurahan sulamadaha,” tutupnya.(van)