Main Lapor, Kepala UPTD KPH Halsel Dinilai Keliru

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI wartawan yang dipolisikan Kepala UPTD KPH Halsel. (Dok/segmen.co.id)

RI wartawan yang dipolisikan Kepala UPTD KPH Halsel. (Dok/segmen.co.id)

LABUHA – Lapor wartawan ke Polisi Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Fahrizal Rahmadi dinilai keliru.

Berenjak dari pemberitaan terhadap dirinya, Fahrizal nekat polisikan salah satu wartawan berinisial RI terkait pemberitaan. Selain mempidanakan wartawan, Fahrizal juga bakal melaporkan wartawan yang menulis berita terkait dirinya.

Fahrizal dianggap menuding RI tidak memuat klarifikasi yang disampaikannya, sehingga bakal melaporkan RI ke Dewan Pers.

Padahal kata RI, Fahrizal belum pernah meminta RI untuk memberikan klarifikasinya atas berita yang RI tulis berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara.

“Sebenarnya, Fahrizal, telah keliru dengan berita yang saya tulis, sebab Fahrizal berharap kepada saya untuk menulis klarifikasi dia atas laporan masyarakat Desa Silang, sementara berita yang saya tulis adalah berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara. Jadi yang seharusnya dia koreksi itu laporan Macan Asia Jaya. Bukan berharap ke saya untuk menulis koreksi dia ke masyarakat,” tutur RI dalam rilisnya, Minggu (19/7/2021).

Baca Juga :  Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Kusubibi Halsel

RI bilang, laporan dari masyarakat itu Tanggal 25 Juni 2021, sementara laporan dari DPD Macan Asia Jaya Malut itu pada Tanggal 11 Juli 2021, artinya 16 hari setelah RI tidak jadi memberitakan laporan masyarakat.

“Setelah 16 hari baru saya mendapatkan laporan dari Macan Asia Jaya Malut, terus saya lansung beritakan. Kalau Fahrizal merasa nama baiknya dirugikan, kenapa tidak menghubungi saya untuk memberikan hak koreksinya,” tanya RI.

Dia menambahkan, kalau Fahrizal menggunakan hak koreksinya, maka sudah tentu RI juga akan menggunakan kewajiban koreksinya, agar memberitakan klarifikasi koreksi dari Fahrizal, sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal (12) bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Baca Juga :  7 Kades Dicopot, 2 Karteker Ranah DPMD Halsel

Kemudian dalam pasal (13) menyebutkan bahwa Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

“Seharusnya saudara Fahrizal upayakan membangun komunikasi dengan saya untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi terkait dengan pemberitaan yang dia anggap merugikan nama baiknya. Tapi sejauh ini Fahrizal tidak pernah menghubungi saya untuk memberikan hak koreksi, baru dia lansung ambil langkah untuk melapor saya ke dewan pers. Ini kan keliru,” tutup RI.(dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB