Main Lapor, Kepala UPTD KPH Halsel Dinilai Keliru

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI wartawan yang dipolisikan Kepala UPTD KPH Halsel. (Dok/segmen.co.id)

RI wartawan yang dipolisikan Kepala UPTD KPH Halsel. (Dok/segmen.co.id)

LABUHA – Lapor wartawan ke Polisi Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Fahrizal Rahmadi dinilai keliru.

Berenjak dari pemberitaan terhadap dirinya, Fahrizal nekat polisikan salah satu wartawan berinisial RI terkait pemberitaan. Selain mempidanakan wartawan, Fahrizal juga bakal melaporkan wartawan yang menulis berita terkait dirinya.

Fahrizal dianggap menuding RI tidak memuat klarifikasi yang disampaikannya, sehingga bakal melaporkan RI ke Dewan Pers.

Padahal kata RI, Fahrizal belum pernah meminta RI untuk memberikan klarifikasinya atas berita yang RI tulis berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara.

“Sebenarnya, Fahrizal, telah keliru dengan berita yang saya tulis, sebab Fahrizal berharap kepada saya untuk menulis klarifikasi dia atas laporan masyarakat Desa Silang, sementara berita yang saya tulis adalah berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara. Jadi yang seharusnya dia koreksi itu laporan Macan Asia Jaya. Bukan berharap ke saya untuk menulis koreksi dia ke masyarakat,” tutur RI dalam rilisnya, Minggu (19/7/2021).

Baca Juga :  APBD-P Tok!! PPPK Halsel Tahap l Senyum, Rapel Tiga Bulan Dibayar

RI bilang, laporan dari masyarakat itu Tanggal 25 Juni 2021, sementara laporan dari DPD Macan Asia Jaya Malut itu pada Tanggal 11 Juli 2021, artinya 16 hari setelah RI tidak jadi memberitakan laporan masyarakat.

“Setelah 16 hari baru saya mendapatkan laporan dari Macan Asia Jaya Malut, terus saya lansung beritakan. Kalau Fahrizal merasa nama baiknya dirugikan, kenapa tidak menghubungi saya untuk memberikan hak koreksinya,” tanya RI.

Dia menambahkan, kalau Fahrizal menggunakan hak koreksinya, maka sudah tentu RI juga akan menggunakan kewajiban koreksinya, agar memberitakan klarifikasi koreksi dari Fahrizal, sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal (12) bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Baca Juga :  Akbar Tanjung dan Puan Mahrani, hadiri Musda KNPI Malut di Sofifi

Kemudian dalam pasal (13) menyebutkan bahwa Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

“Seharusnya saudara Fahrizal upayakan membangun komunikasi dengan saya untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi terkait dengan pemberitaan yang dia anggap merugikan nama baiknya. Tapi sejauh ini Fahrizal tidak pernah menghubungi saya untuk memberikan hak koreksi, baru dia lansung ambil langkah untuk melapor saya ke dewan pers. Ini kan keliru,” tutup RI.(dam)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB