
Oleh : Sufitno Sanangka
Labuha, segmen.co.id – Polemik jalan lingkar Obi saat ini masih saja menghiasi wacana ruang publik masyarakat di Halmahera Selatan terlebih lagi warga Obi dan kian menjadi isu terhangat dalam menutup program 100 hari kerja pemerintahan Bupati Usman Sidik dan wakil Bupati Hasan Ali Basam Kasuba.
bagaimana tidak, Pekerjaan Jalan yang dibangun dengan panjang 19,4 km dan lebar 25 meter di pulau Obi yang dimulai dari Desa Baru sampai dengan desa Wayaloar itu tiba-tiba terkendala di tengah jalan karena Persoalan baru muncul ketika proyek jalan yang dibangun itu masuk dalam wilayah utama Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TBP yang juga merupakan proyek strategis nasional sesuai Perpres nomor 109 tahun 2020.
Padahal Bupati Usman Sidik saat itu sesuai janji politik nya telah menggandeng Satker Wilayah II BPJN, Kepala Dinas PUPR Halsel, Camat dan para kepala Desa Pulau Obi terlebih lagi disaksikan oleh masyarakat Pulau Obi sendiri yang kala itu hadir melihat langsung Bupati meresmikan pembukan proyek infrastruktur pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi tahap pertama yang dipusatkan di Desa Baru Sungai Tabuji Kecamatan Obi pada Sabtu, (26/6) lalu
Bagaikan benang kusut, kebijakan program pemerintah dan corporate pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Obi. Alih-alih mendukung program pembangunan jalan lingkar pulau Obi, PT. Harita Group justru melayangkan surat dengan Nomor: 171/TBP/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021, yang intinya bersikeras menolak peta jalan yang telah dibuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Kementerian PUPR yang melintasi sebagian lokasi wilayah izin usaha pertambangan dengan alasan tumpang tindih antara wilayah IUP dan area lokasi kawasan industry pulau Obi yang akan dibangun oleh perusahan-perusahan afiliasi PT. Harita Group.
Ruwetnya lagi, PT. Harita Group menawarkan peta jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah izin usaha pertambangan.
Padahal berbicara IUP, konteks nya hanya mengacu pada UU Minerba No.3/2020. Tapi ketika berbicara jalan nasional hal ini mengacu dan tertuang pada UU 38/2004 tentang jalan,
Jika diteliti sangat jelas asas dan tujuan Pasal 2 tentang penyelenggaraan Jalan berdasarkan asas Kemanfaatan, Keamanan dan Keselamatan, Keserasian, Keselarasan dan Keseimbangan, keadilan, tranparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Tujuannya merupakan unsur penting dalam Pengembangan Kehidupan BERBANGSA DAN BERNEGARA dalam membina persatuan dan kesatuan Bangsa, wilayah negara dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.

Lihat dalam UUD 1945 bukan saja pasal 33 ayat 3, melainkan juga pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 34 ayat (3).
Dengan demikian, Balai Jalan Nasional Malut Kementerian PUPR merupakan Lembaga Kementerian Resmi Pemerintah yang bertugas menangani jalan dan peta jalan yang direncanakan atau dibangun bukan asal-asalan atau asal nunjuk apalagi asal gambar melainkan melalui proses metodologi dan analisis yang matang oleh para tenaga ahli/konsultan PUPR.
Lantas Trimega Bangun Persada (TBP) yang bagian dari PT. Harita Group menawarkan alternatif jalan dengan dasar kewenangan apa ?
Ibarat kata, bagaikan “Tikus mengajari Ikan berenang di Laut”.
Berbicara Perpres 109, juga sangat jelas dalam Pasal 1, Proyek Strategis Nasional adalah Proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk PENINGKATAN PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN dalam rangka Meningkatkan KESEJAHTERAAN MASYARAKAT dan PEMBANGUNAN DAERAH.
Poin pemerataan pembangunan dan pembangunan daerah itu sangat jelas dimaksud salah satunya adalah Infrastruktur. Bahkan lebih jauh lagi pada Sustainable Development Goals (SDG) UN, jelas menekankan kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yakni Jalan, Listrik, Air Bersih dan Sanitasi.
Sementara itu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan. Kawasan Jikodolong, Haul Sagu, Kawasi dan sekitarnya adalah merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang dapat di Konservasi (HPK). Oleh karena ada beberapa Perusahaan termasuk diantaranya PT. Harita Group didalamnya PT. TBP yang beraktivitas kegiatan pertambangan pada kawasan HP
berdasarkan PP No: 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pihak penyelenggara kegiatan pembangunan Jalan dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Kawasan HP dan kawasan HPK melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Atas dasar itulah Pemerintah Daerah Wajib melakukan permohonan IPPKH dengan melengkapi Persyaratan Komitmen dan Persyaratan Teknis, walaupun PT. Harita Group/TBP telah memeliki IUP dan Objek Vital Nasional sebagaimana mengacu pada penjelasan diatas maka sudah tentu pihak penyelenggara Jalan dibolehkan melaksanakan pembangunan jalan nasional melalui permohonan IPPKH.
Adapun persoalan lain seperti masalah Limbah Tayling produksi smelter, itu konsekuensi internal “Dapur Perusahaan” dan tidak ada kaitannya dengan pembangunan Jalan nasional yang merupakan program pemerintah yang menggunakan APBN bukan Program Investasi Swasta.
CATATAN DAN PENUTUP.
1. Penulis dan seluruh warga masyarakat pulau Obi patut bersyukur bahwa tanggal 25 Agustus 2021, Pemerintah dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan dan PT. Harita Group telah menyepakati dan menyetujui untuk tetap melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi sesuai rute peta jalan yang dibuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Kementerian PUPR serta mencabut surat dari PT. Harita Group Nomor: 171.
2. Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar kiranya dapat melengkapi kekurangan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dapat terselesaikan.
3. Sinkronisasi dan Sinergitas aturan perundangan sektoral Kementerian, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
4. Kepada Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut dalam hal ini jangan terlalu naif.











