Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut petinggi Polres Halmahera Timur.
Dua pelaku yang ditangkap ialah JKD (37) dan H (28). Keduanya merupakan warga asal Jakarta.
JKD dan H adalah sindikat penipuan dengan memperdaya korban dengan modus mengaku-ngaku sebagai Kapolres Halmahera Timur.
JKD dan H tergolong penipu lintas daerah. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 26 Agustus 2023 lalu.
Korban sebelumnya mendapatkan panggilan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai Kapolres Haltim dan Kasatreskrim kemudian meminjam uang 200 juta rupiah. JKD dan H ditangkap di Jakarta.
“Korban yang terperdaya dan percaya langsung diarahkan menstranfer uang ke rekening yang sudah disediakan pelaku. Keduanya ditangkap atas kerja sama dengan Bareskrim Polri,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Malut, AKBP. Anjas Gautama Putra, Sabtu 30/12.
Aksi para pelaku, lanjut Anjas, beroperasi sejak 2019. Modusnya yaitu menyasar target korbannya dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian.
JKD dan H berperan menarik uang hasil penipuan kemudian dikirim ke pelaku lain.
“Satu pelaku lagi masih diburuh dan kita sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang masih pengejaran itu pimpinan dari komplotan ini,” sambung Anjas.
Ketika penggrebekan pelaku di Jakarta, menurut Anjas, petugas menemukan barang bukti berupa 80 ATM dari tujuh bank berbeda. Masing-masing Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, BTN dan BSI.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)












