LABUHA – Proyek pekerjaan drainase di Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara, milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan (Halsel) diduga bermasalah.
Sebab progres pekerjaan juga belum tuntas tetapi sudah dilakukan pencairan dakukan 100 persen. Bahkan pekerjaan itu diduga kuat indikasi ada dugaan dugaan tindak pidana kejahatan korupsi.
Data yang dihimpun Segmen, paket pekerjaan darurat pembangunan atau drainase, deker, dan jembatan (Box culvert) serta pembuatan saluran banjir itu menelan APBD tahun 2022 sebesar Rp 4.600.533.000.00. Paket itu dikerjakan CV. Gandiwa Aksara Raya terlihat belum rampung 100 persen namun telah selesai dicairkan.
Hal itu diungkapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Halsel, Soleman Hajiji.
Soleman mengatakan, pekerjaan drainase di Desa Samo itu belum rampung 100 persen tetapi atas perintah Kalak BPBD Halsel Muhammad Ichwan Iskandar Alam untuk turun serah terima sementara pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO).
Anehnya, kata dia belum dilakukan PHO peyek milyaran itu tengah dicairkan anggarannya.
“Saya tidak pernah dilibatkan sebagai PPTK, tetapi dipaksa untuk tanda tangani dokumen pencairan. Bahkan sebelum melakukan penandatanganan SPM pencairan ternyata sudah dicairkan 100 persen,” ungkap Soleman.
Dia menyebut, proyek itu awalnya masih kekurangan volume 30 meter yang belum dikerjakan dan kembali diperintah lanjut kerja sampai sekarang juga masih sekitar 13 meter volume pekerjaan belum tuntas.
Anehnya, Soleman mengaku meski pekerjaan belum rampung 100 persen, atasanya (Kalak BPBD) bersama Kepala Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aswin Adam mendesak secepatnya tandatangani dokumen SPM pencairan 100 persen.
“Bayangkan, saya (PPTK) didesak kalak BPBD dan Kadis Keuangan Halsel untuk secepatnya tandatangani dokumen SPM pencairan 100 persen padahal progres pekerjaan belum 100 persen,” ucap Soleman sambil meyakinkan ada praktek korupsi dalam proyek tersebut.
Menurut Soleman, karena ketahui progres pekerjaan itu belum 100 persen dan tidak mau ikut terseret dalam masalah makanya sengaja menunda selama 2 minggu lebih tidak akan tandatangani dokumen SPM pencairan dengan meminta pihak konsultan, kontraktor tanda tangan pernyataan yang dibubui materai agar bertanggungjawab apabila progres pekerjaan sudah 100 persen.
“Tetapi, pihak konsultan, kontraktor dan pihak perencanaan proyek drainase agar buat pernyataan hitam diatas putih bermaterai agar antisipasi ketika ada masalah hukum nanti. Lebih anehnya sebelum saya tandatangani dokumen SPM ternyata diam-diam anggaran proyek drainase sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 4.600.533.000.00,” papar Soleman sambil menyebut dirinya diancam sehingga terpaksa tandatangani SPM pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.
Ia menambahkan, harusnya proyek pekerjaan darurat pembangunan drainase, deker, dan jembatan (Box culvert) serta pembuatan saluran banjir itu sebelum turun PHO pekerjaan harus sudah rampung 100 persen.
“Nyatanya, belum tuntas pekerjaan tapi sudah turun PHO bahkan sudah dicairkan 100 persen sebelum saya tandatangani dokumen SPM,” pungkasnya.
Hingga berita dipublis, Kalak BPBD Halsel, Ichwan Iskandar Alam belum juga memberikan keterangan resmi.(sh)












