Sadis!! Proyek Talud BPBD Bermasalah ini Dipaksakan Cair 100 persen

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Proyek pekerjaan drainase di Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara, milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan (Halsel) diduga bermasalah.

Sebab progres pekerjaan juga belum tuntas tetapi sudah dilakukan pencairan dakukan 100 persen. Bahkan pekerjaan itu diduga kuat indikasi ada dugaan dugaan tindak pidana kejahatan korupsi.

Data yang dihimpun Segmen, paket pekerjaan darurat pembangunan atau drainase, deker, dan jembatan (Box culvert) serta pembuatan saluran banjir itu menelan APBD tahun 2022 sebesar Rp 4.600.533.000.00. Paket itu dikerjakan CV. Gandiwa Aksara Raya terlihat belum rampung 100 persen namun telah selesai dicairkan.

Hal itu diungkapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Halsel, Soleman Hajiji.

Soleman mengatakan, pekerjaan drainase di Desa Samo itu belum rampung 100 persen tetapi atas perintah Kalak BPBD Halsel Muhammad Ichwan Iskandar Alam untuk turun serah terima sementara pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO).

Baca Juga :  Kabid Perdagangan Halsel Bercanda Soal Sianida, LIRA: Ini Serius, Bukan Lawak!

Anehnya, kata dia belum dilakukan PHO peyek milyaran itu tengah dicairkan anggarannya.

“Saya tidak pernah dilibatkan sebagai PPTK, tetapi dipaksa untuk tanda tangani dokumen pencairan. Bahkan sebelum melakukan penandatanganan SPM pencairan ternyata sudah dicairkan 100 persen,” ungkap Soleman.

Dia menyebut, proyek itu awalnya masih kekurangan volume 30 meter yang belum dikerjakan dan kembali diperintah lanjut kerja sampai sekarang juga masih sekitar 13 meter volume pekerjaan belum tuntas.

Anehnya, Soleman mengaku meski pekerjaan belum rampung 100 persen, atasanya (Kalak BPBD) bersama Kepala Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aswin Adam mendesak secepatnya tandatangani dokumen SPM pencairan 100 persen.

“Bayangkan, saya (PPTK) didesak kalak BPBD dan Kadis Keuangan Halsel untuk secepatnya tandatangani dokumen SPM pencairan 100 persen padahal progres pekerjaan belum 100 persen,” ucap Soleman sambil meyakinkan ada praktek korupsi dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  PWI Halmahera Selatan Kecam Wartawan Bodrex

Menurut Soleman, karena ketahui progres pekerjaan itu belum 100 persen dan tidak mau ikut terseret dalam masalah makanya sengaja menunda selama 2 minggu lebih tidak akan tandatangani dokumen SPM pencairan dengan meminta pihak konsultan, kontraktor tanda tangan pernyataan yang dibubui materai agar bertanggungjawab apabila progres pekerjaan sudah 100 persen.

“Tetapi, pihak konsultan, kontraktor dan pihak perencanaan proyek drainase agar buat pernyataan hitam diatas putih bermaterai agar antisipasi ketika ada masalah hukum nanti. Lebih anehnya sebelum saya tandatangani dokumen SPM ternyata diam-diam anggaran proyek drainase sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 4.600.533.000.00,” papar Soleman sambil menyebut dirinya diancam sehingga terpaksa tandatangani SPM pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga :  Harita Nickel Komitmen Rawat Flora dan Fauna Endemik di Pulau Obi

Ia menambahkan, harusnya proyek pekerjaan darurat pembangunan drainase, deker, dan jembatan (Box culvert) serta pembuatan saluran banjir itu sebelum turun PHO pekerjaan harus sudah rampung 100 persen.

“Nyatanya, belum tuntas pekerjaan tapi sudah turun PHO bahkan sudah dicairkan 100 persen sebelum saya tandatangani dokumen SPM,” pungkasnya.

Hingga berita dipublis, Kalak BPBD Halsel, Ichwan Iskandar Alam belum juga memberikan keterangan resmi.(sh)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB