TERNATE – Tim Muhlis Usman bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Tingkat Tinggi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Pasalnya lewat Ketua Bidang SDA PB PMII Gifahri tanpa menengahi inti permasalah Konkoorcab ke IV diduga telah menetapkan salah satu calon ketua PKC PMII Maluku Utara.
Ketua PMII Cabang Kota Ternate, Alfian M. Ali kepada media mengatakan sikap oknum PB PMII yang menetapkan ketua PKC PMII tanpa mengetahui inti permasalahan konkoorcab ke IV telah mencoreng nama baik PMII di Maluku Utara.
“Oknum PB PMII yang datang ini diduga sengaja membuat PMII di Maluku Utara pecah belah, sebab keputusan menetapkan salah satu calon ketua PKC PMII ini juga sepihak dan merugikan salah satu kandidat,” tegas Alfian. Kamis (26/8/2022).
Sebelumnya kata Alfian, pada pelaksanaan tahapan sidang pleno tersebut berjalan aman dan kondusif, namun pada saat laporan LPJ yang disampaikan langsung Ketua PKC Yuhlif Assagaf terjadi keributan peserta sidang. Dimana peserta meminta agar LPJ yang disampaikan ditinjau kembali, dalam situasi yang tidak terkendali akibat terjadi keributan itu maka sebagai pimpinan sidang langsung menskorsing.
“Pada saat sidang berlangsung terjadi keributan yang tidak terkendali sehingga pimpinan sidang mengskorsing jalannya persidangan setelah membaca surat keputusan LPJ PKC PMII Maluku Utara 2022-2024,” jelas Alfian.
Namun sangat disayangkan oknum PB PMII pada hari ini menetapkan satu kandidat sebagai ketua PKC PMII Maluku Utara, seharusnya langkah yang diambil oleh PB dalam rangka menengahi masalah ini harus bijak sehingga tidak berdampak pada konflik dikemudian hari.
“Oknum PB ini seharusnya bijak dalam memutuskan persoalan-persoalan yang terjadi karena ini dampaknya akan panjang dan berpengaruh pada kaderisasi PMII,” beber Alfian.
Hal senada disampaikan Ketua Cabang Halmahera Selatan, Muhammad Afandi Asri bahwa oknum PB PMII mengambil sikap politik pecah belah ditubuh PMII Maluku Utara. Pada hal kami punya niat yang baik untuk mengsukseskan acara konkoorcab ini berjalan dengan kondusif.
“Saya yakin masih ada cara-cara yang elegan yang harus dilakukan oleh oknum PB PMII yakni Gifahri dalam masalah ini, bukan malah membuat masalah baru yang berkepanjangan,” sebut Afandi Asri.
Sementara koordinator Muhlis Usman, Irfandi menegaskan dari keputusan yang diambil oleh PB PMII lewat Gifahri Bestamin ini sangat merugikan pihaknya yakni Muhlis Usman.
“Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Tingkat Tinggi PB PMII, sebab kami juga sudah menyiapkan seluruh bukti baik bukti dari kandidat Muhlis Usman dan Wahida Abd Rahim,” tutup Irfandi. (Red)
Maka kami bersikap :
1. PB PMII harus bertanggung Jawab atas perlakuan oknum PB PMII atas politik pecah belah ditubuh PMII Maluku Utara
2. PC PMII Kota Ternate dan PC PMII Halmahera Selatan menolak keras Wahida A. Abd Rahim yang ditetapkan oleh oknum PB PMII.
3. PC PMII Kota Ternate sebagai jantung kaderisasi PMII di Maluku Utara mengecam sikap PB PMII yang nanti berdampak langsung pada kaderisasi di Maluku Utara
4. Apabila PB PMII serta merta mengambil sikap tidak objektif, maka kami tidak main-main












