Tetapkan Ketua PKC PMII Malut Sepihak, 2 Cabang Siap Gugat ke MTT PB PMII

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Tim Muhlis Usman bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Tingkat Tinggi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Pasalnya lewat Ketua Bidang SDA PB PMII Gifahri tanpa menengahi inti permasalah Konkoorcab ke IV diduga telah menetapkan salah satu calon ketua PKC PMII Maluku Utara.

Ketua PMII Cabang Kota Ternate, Alfian M. Ali kepada media mengatakan sikap oknum PB PMII yang menetapkan ketua PKC PMII tanpa mengetahui inti permasalahan konkoorcab ke IV telah mencoreng nama baik PMII di Maluku Utara.

“Oknum PB PMII yang datang ini diduga sengaja membuat PMII di Maluku Utara pecah belah, sebab keputusan menetapkan salah satu calon ketua PKC PMII ini juga sepihak dan merugikan salah satu kandidat,” tegas Alfian. Kamis (26/8/2022).

Baca Juga :  Takut Masalah Hukum Material Tambang Ilegal Masuk Anggai Dihentikan

Sebelumnya kata Alfian, pada pelaksanaan tahapan sidang pleno tersebut berjalan aman dan kondusif, namun pada saat laporan LPJ yang disampaikan langsung Ketua PKC Yuhlif Assagaf terjadi keributan peserta sidang. Dimana peserta meminta agar LPJ yang disampaikan ditinjau kembali, dalam situasi yang tidak terkendali akibat terjadi keributan itu maka sebagai pimpinan sidang langsung menskorsing.

“Pada saat sidang berlangsung terjadi keributan yang tidak terkendali sehingga pimpinan sidang mengskorsing jalannya persidangan setelah membaca surat keputusan LPJ PKC PMII Maluku Utara 2022-2024,” jelas Alfian.

Namun sangat disayangkan oknum PB PMII pada hari ini menetapkan satu kandidat sebagai ketua PKC PMII Maluku Utara, seharusnya langkah yang diambil oleh PB dalam rangka menengahi masalah ini harus bijak sehingga tidak berdampak pada konflik dikemudian hari.

Baca Juga : 

“Oknum PB ini seharusnya bijak dalam memutuskan persoalan-persoalan yang terjadi karena ini dampaknya akan panjang dan berpengaruh pada kaderisasi PMII,” beber Alfian.

Hal senada disampaikan Ketua Cabang Halmahera Selatan, Muhammad Afandi Asri bahwa oknum PB PMII mengambil sikap politik pecah belah ditubuh PMII Maluku Utara. Pada hal kami punya niat yang baik untuk mengsukseskan acara konkoorcab ini berjalan dengan kondusif.

“Saya yakin masih ada cara-cara yang elegan yang harus dilakukan oleh oknum PB PMII yakni Gifahri dalam masalah ini, bukan malah membuat masalah baru yang berkepanjangan,” sebut Afandi Asri.

Sementara koordinator Muhlis Usman, Irfandi menegaskan dari keputusan yang diambil oleh PB PMII lewat Gifahri Bestamin ini sangat merugikan pihaknya yakni Muhlis Usman.

Baca Juga :  Kades Jikotamo Minta Polisi Tindak Cafe Istana Laut Milik La Rusu

“Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Tingkat Tinggi PB PMII, sebab kami juga sudah menyiapkan seluruh bukti baik bukti dari kandidat Muhlis Usman dan Wahida Abd Rahim,” tutup Irfandi. (Red)

Maka kami bersikap :
1. PB PMII harus bertanggung Jawab atas perlakuan oknum PB PMII atas politik pecah belah ditubuh PMII Maluku Utara

2. PC PMII Kota Ternate dan PC PMII Halmahera Selatan menolak keras Wahida A. Abd Rahim yang ditetapkan oleh oknum PB PMII.

3. PC PMII Kota Ternate sebagai jantung kaderisasi PMII di Maluku Utara mengecam sikap PB PMII yang nanti berdampak langsung pada kaderisasi di Maluku Utara

4. Apabila PB PMII serta merta mengambil sikap tidak objektif, maka kami tidak main-main

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB