![]() |
| Jhudy Sutoto. (foto:evan//segmen.co.id) |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus melakukan penyelidikan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 600 juta.
Kepala Kejati Malut, Jhudy Sutoto mengaku kasus SPPD Fiktif DPRD Pulau Morotai masih dalam penyelidikan yang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.
“Kasus SPPD Fiktif tersebut, sementara kami masih melakukan penyelidikan yang ditangani oleh Pidsus,”ucap Jhdy, kepada segmen.co.id didepan kantor Kejati Malut, Selasa (27/8).
Sekedar di ketahui, berdasarkan rekapitulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut terhadap DPRD Pulau Morotai selama periode 2009-2014 dan 2014-2019 menemukan adanya SPPD fiktif terhadap 16 wakil rakyat Kabupaten Pulau Morotai.(van)












