Overlapping Isi Perbub Nomor 10 Tidak Bisa Dijadikan Rujukan di Pilkades Serentak 2022

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Ismid Usman SH. (Foto, Istimewa)

Praktisi hukum Ismid Usman SH. (Foto, Istimewa)

LABUHA – Kebijakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hi Usman Sidik dinilai membuat polemik dalam melahirkan produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pengganti atas Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa.

“Saya rasa Bupati Usman Sidik diberikan saran yang salah atas terbitnya Perbup tersebut” ucap Praktisi Hukum Ismid Usman SH. kepada segmen.co. kamis, (23/06)

Ismid menilai kekeliruan tersebut berkaitan dengan penambahan syarat dalam isi materi muatan klausul Pasal 5 huruf (i) pada Perbup Nomor 10 Tahun 2022. yang berbunyi ‘Cakades petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari Inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia pilkades ‘

“Padahal sebelumnya tidak diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015, sebagai produk turunannya” tegasnya

Baca Juga :  Kejari Halsel Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar

Lanjut Ismid, yang namanya pembentukan suatu produk hukum harus sesuai dengan kaidah hukum dalam pembentukan produk hukum yang baik dan benar.

Syarat tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.

kemudian yang paling terpenting, menurut dia dalam pembentukan suatu peraturan adalah harus memperhatikan yang namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Tujuannya adalah untuk menentukan setiap pembentukan peraturan dibawahnya, apakah bertantangan atau tidak dengan peraturan diatasnya.

Dikatakan penjelasan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :  Pemda Halsel Rancang APBD 2025 2.5 Triliun

Ismid juga menilai penerbitan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2022 adalah cacat materiil karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan,

“Bagi saya semestinya kalau ada perubahan isi materi muatan dalam setiap aturan teknis dibawahnya harus menyesuaikan dengan isi materi muatan aturan diatasnya, tidak bisa tidak. sebab itu merupakan syarat normatif yang tidak bisa ditawar-tawar tanpa ada usulan insiatif perubahan terlebih dahulu Perda Nomor 7 Tahun 2015 oleh Pemda” imbuhnya

Oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan dalam produk hukum tersebut

Maka Perbup Nomor 10 Tahun 2022 bertentangan dengan isi materi muatan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara pencalonan, pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Kantor PDAM Ternate Didemo

“Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tidak bisa dijadikan acuan maupun petunjuk teknis dalam Pilkades serentak gelombang pertama bulan Oktober mendatang” tandasnya. (Ipl)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB