LABUHA – Kebijakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hi Usman Sidik dinilai membuat polemik dalam melahirkan produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pengganti atas Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa.
“Saya rasa Bupati Usman Sidik diberikan saran yang salah atas terbitnya Perbup tersebut” ucap Praktisi Hukum Ismid Usman SH. kepada segmen.co. kamis, (23/06)
Ismid menilai kekeliruan tersebut berkaitan dengan penambahan syarat dalam isi materi muatan klausul Pasal 5 huruf (i) pada Perbup Nomor 10 Tahun 2022. yang berbunyi ‘Cakades petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari Inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia pilkades ‘
“Padahal sebelumnya tidak diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015, sebagai produk turunannya” tegasnya
Lanjut Ismid, yang namanya pembentukan suatu produk hukum harus sesuai dengan kaidah hukum dalam pembentukan produk hukum yang baik dan benar.
Syarat tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.
kemudian yang paling terpenting, menurut dia dalam pembentukan suatu peraturan adalah harus memperhatikan yang namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Tujuannya adalah untuk menentukan setiap pembentukan peraturan dibawahnya, apakah bertantangan atau tidak dengan peraturan diatasnya.
Dikatakan penjelasan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ismid juga menilai penerbitan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2022 adalah cacat materiil karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan,
“Bagi saya semestinya kalau ada perubahan isi materi muatan dalam setiap aturan teknis dibawahnya harus menyesuaikan dengan isi materi muatan aturan diatasnya, tidak bisa tidak. sebab itu merupakan syarat normatif yang tidak bisa ditawar-tawar tanpa ada usulan insiatif perubahan terlebih dahulu Perda Nomor 7 Tahun 2015 oleh Pemda” imbuhnya
Oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan dalam produk hukum tersebut
Maka Perbup Nomor 10 Tahun 2022 bertentangan dengan isi materi muatan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara pencalonan, pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tidak bisa dijadikan acuan maupun petunjuk teknis dalam Pilkades serentak gelombang pertama bulan Oktober mendatang” tandasnya. (Ipl)












