Overlapping Isi Perbub Nomor 10 Tidak Bisa Dijadikan Rujukan di Pilkades Serentak 2022

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Ismid Usman SH. (Foto, Istimewa)

Praktisi hukum Ismid Usman SH. (Foto, Istimewa)

LABUHA – Kebijakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hi Usman Sidik dinilai membuat polemik dalam melahirkan produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pengganti atas Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa.

“Saya rasa Bupati Usman Sidik diberikan saran yang salah atas terbitnya Perbup tersebut” ucap Praktisi Hukum Ismid Usman SH. kepada segmen.co. kamis, (23/06)

Ismid menilai kekeliruan tersebut berkaitan dengan penambahan syarat dalam isi materi muatan klausul Pasal 5 huruf (i) pada Perbup Nomor 10 Tahun 2022. yang berbunyi ‘Cakades petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari Inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia pilkades ‘

“Padahal sebelumnya tidak diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015, sebagai produk turunannya” tegasnya

Baca Juga :  Usman bantu Rp 100 juta untuk pembangunan masjid Sawanakar

Lanjut Ismid, yang namanya pembentukan suatu produk hukum harus sesuai dengan kaidah hukum dalam pembentukan produk hukum yang baik dan benar.

Syarat tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.

kemudian yang paling terpenting, menurut dia dalam pembentukan suatu peraturan adalah harus memperhatikan yang namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Tujuannya adalah untuk menentukan setiap pembentukan peraturan dibawahnya, apakah bertantangan atau tidak dengan peraturan diatasnya.

Dikatakan penjelasan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :  Dua Proyek DPUPR Halsel Masih Berlanjut 2026

Ismid juga menilai penerbitan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2022 adalah cacat materiil karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan,

“Bagi saya semestinya kalau ada perubahan isi materi muatan dalam setiap aturan teknis dibawahnya harus menyesuaikan dengan isi materi muatan aturan diatasnya, tidak bisa tidak. sebab itu merupakan syarat normatif yang tidak bisa ditawar-tawar tanpa ada usulan insiatif perubahan terlebih dahulu Perda Nomor 7 Tahun 2015 oleh Pemda” imbuhnya

Oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan dalam produk hukum tersebut

Maka Perbup Nomor 10 Tahun 2022 bertentangan dengan isi materi muatan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara pencalonan, pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Damkar Halsel Sosialisasi APAR di Pengadilan Negeri Labuha

“Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tidak bisa dijadikan acuan maupun petunjuk teknis dalam Pilkades serentak gelombang pertama bulan Oktober mendatang” tandasnya. (Ipl)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB