LABUHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan Pasangan Calon (Palson) bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut 3, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.
Dugaan pelanggaran kampanye ini terjadi di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan pada Senin (14/10/2024).
Dalam kampanye tersebut, sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 Halmahera Selatan dilibatkan sebagai penari di lokasi kampanye.
Di mana, para siswa tersebut menggunakan seragam sekolah dan menari sebagai pembuka orasi politik Paslon nomor urut 3.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Hasmahera Selatan, Hans William Kurama, mengatakan penulusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui pemberitaan media masa.
Oleh sebab itu, pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, telah dilaksanakan sejak laporan diterima.
“Secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan anak sekolah,” kata Wiliam, Rabu (16/10).
Wiliam menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, Bawaslu harus melakukan penelusuran secara menyeluruh kepada semua pihak yang dianggap perlu untuk diambil keterangan, sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Ia juga memastikan, Bawaslu Halmahera Selatan akan tetap normatif dalam penelusuran dugaan pelanggaran kampanye ini.
“Yang pasti kami tetap normatif dalam menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu,” tandas Hans Wiliam Kurama yang dilansir di tribunternate.com.(red)












