 |
| Ketiga perempuan tersangka narkoba ikut dihadirkan pada jumpa pers. AKP Nyoman Adnyana didampingi juru bicara BNNP Malut, Zulziah Wati saat menyampaikan press release di Kantor BNNP Malut, Selasa (3/9) |
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menilai peredaran narkoba menjadikan ibu rumah tangga sebagai kurir terus terjadi. Fakta ini menunjukkan perempuan dalam interaksi pemesanan narkotika semakin meningkat.
Kepala BNNP Malut, Edi Swasono menuturkan, rentan terpaparnya perempuan ini ditandai ditangkapnya tiga orang ibu rumah tangga (IRT). “Mereka ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Roni (32). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda,” kata Edi pada jumpa pers di Kantor BNNP Malut, Selasa (3/9).
Penangkapan tersebut menurut Edi merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Tim langsung lakukan penyelidikan dan menangkap Roni, montir bengkel sepeda motor di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah pada 27 Agustus 2019. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
“Roni adalah warga Marikurubu, Ternate Tengah. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 0,80 gram shabu dan Handphone Oppo hitam, handphone ini dipakai untuk pesan narkotika,” kata Edi.
Edi bilang, usai diamankan, tim selanjutnya menggiring Roni dan barang bukti (babuk) ke Kantor BNNP Malut guna di proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, montir bengkel sepeda motor mengaku menerima shabu dari Hajra Alim (35), warga Kelurahan Tabobo, Halmahera Utara.
“Dari tangannya ditemukan 0,18 gram shabu. Dia di tangkap pada hari dan tanggal yang sama. Di hari yang sama juga petugas mengamankan tersangka Suriyani Kusaib alias Ju, warga Kelurahan Salero, Ternate Tengah,” katanya.
Dari penangkapan ketiga tersangka itu, kata Edi, tim pemberantasan narkotika terus tingkatkan pengembangan. Dari keterangan tersangka Hajra diketahui barang haram tersebut didapat dari Rustiwi M. Domu, warga Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah.
“Babuk yang ditemukan 3 sachet shabu dengan berat 2,88 gram. Dari hasil penyelidikan Rustiwi dapat shabu dari Makassar, Sulawesi Selatan,” terangnya.
“Roni dan Hajra dijerat Pasal 112 ayat 1, 172 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara Ju dan Rustiwi dikenakan Pasal 114 UU 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta serta denda 1 miliar, maksimal 10 miliar,” tambahnya. (red)