BNNP Bongkar Jaringan Narkoba Makassar-Malut

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga perempuan tersangka narkoba ikut dihadirkan pada jumpa pers. AKP Nyoman Adnyana didampingi juru bicara BNNP Malut, Zulziah Wati saat menyampaikan press release  di Kantor BNNP Malut, Selasa (3/9)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menilai peredaran narkoba menjadikan ibu rumah tangga sebagai kurir terus terjadi. Fakta ini menunjukkan perempuan dalam interaksi pemesanan narkotika semakin meningkat.

Kepala BNNP Malut, Edi Swasono menuturkan, rentan terpaparnya perempuan ini ditandai ditangkapnya tiga orang ibu rumah tangga (IRT). “Mereka ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Roni (32). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda,” kata Edi pada jumpa pers di Kantor BNNP Malut, Selasa (3/9).


Penangkapan tersebut menurut Edi merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Tim langsung lakukan penyelidikan dan menangkap Roni, montir bengkel sepeda motor di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah pada 27 Agustus 2019. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.


“Roni adalah warga Marikurubu, Ternate Tengah. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 0,80 gram shabu dan Handphone Oppo hitam, handphone ini dipakai untuk pesan narkotika,” kata Edi.


Edi bilang, usai diamankan, tim selanjutnya menggiring Roni dan barang bukti (babuk) ke Kantor BNNP Malut guna di proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, montir bengkel sepeda motor mengaku menerima shabu dari Hajra Alim (35), warga Kelurahan Tabobo, Halmahera Utara.


“Dari tangannya ditemukan 0,18 gram shabu. Dia di tangkap pada hari dan tanggal yang sama. Di hari yang sama juga petugas mengamankan tersangka Suriyani Kusaib alias Ju, warga Kelurahan Salero, Ternate Tengah,” katanya.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, kata Edi, tim pemberantasan narkotika terus tingkatkan pengembangan. Dari keterangan tersangka Hajra diketahui barang haram tersebut didapat dari Rustiwi M. Domu, warga Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah.

“Babuk yang ditemukan 3 sachet shabu dengan berat 2,88 gram. Dari hasil penyelidikan Rustiwi dapat shabu dari Makassar, Sulawesi Selatan,” terangnya.

“Roni dan Hajra dijerat Pasal 112 ayat 1, 172 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara Ju dan Rustiwi dikenakan Pasal 114 UU 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta serta denda 1 miliar, maksimal 10 miliar,” tambahnya. (red)
Baca Juga :  Bejat.!! Ayah di Halsel Tiga Kali Cabuli Anaknya

Berita Terkait

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal
BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel
Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:39 WIB

Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48 WIB

Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB