Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bacan melakukan aksi protes terhadap bantuan pemerintah Halmahera Selatan (Halsel) kepada warga Desa Doro Kecamatan Gane Barat yang beberapa hari lalu mengalami musiba banjir di pemukiman warga.
Massa aksi yang melakukan demontrasi di dua titik yaitu Kantor Bupati Halsel dan kantor DPRD. Mereka meminta agar pemirintah dalam hal in Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jangan menganaktirikan korban musiba banjir di Desa Doro, sebab hingga saat ini Pemda Halsel masih sangat tidak terlalu mengambil pusing dengan adanya korban akibat banjir itu.
Sebelumnya HMI telah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama namun sampai saat ini Pemda Halsel belum juga menaruh perhatian terhadap warga Doro. Padahal Kecamtan Gane Barat merupakan bahgian dari Halsel jadi pemda jangan hanya fokus wisata Pogo-pogo dan Bibinoi tempat kelahiran Bupati Bahrain Kasuba,” teriak salah satu orator saat melakukan aksi di Kantor Bupati, Senin (27/07).
Menurutnya bencana alam yang melimpah Halsel beberapa kali pemda juga tidak penuh begitu perhatian terhadap warga yang terdampak. Massa juga mengancam apabila tuntutan mereka tidak direalisaai maka akan menggalang massa lebih banyak untuk menduduki aktifitas kantor Bupati Halsel.
Kordinator aksi, Amru Doturu mengatakan sudah dua kali HMI demo dengan tuntutan yang sama pada pemda dan DPRD namun seakan-seakan Desa Doro di anak tirikan pemda setempat. “Pemda atau Bupati Bahrain belum masif secara penuh melihat lebih jeli menanganj banjir melimpah warga Doro,” tutur Amru dalam sebaran yang diterima Seputar Malut saat aksi.
Dirinya mengaku dari hasil investigasi dan advokasi di TKP masih ada korban banjir yang sampai saat ini belum mendapatkan bantuan. Bahkan pemda hanya janji kepada warga, padahal itu merupakan hak warga yang terdampak banjir.
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang No 42 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan pada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan dan penanggulangan bencana itu terpapar sangat jelas. “Saya kira sangat jelas juga pada peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2008 pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana,” aku Amru. Sembari menyebut apalagi dalam peraturan presiden 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat jelas tapi toh pemda Halsel mengabaikan itu.
Hingga berita ini dipublis aksi HMI Cabang Bacan masih berlangsung di depan kantor Bupati Halsel.(sh)












