Kabag Hukum Halsel Tanggapi Putusan Sengketa Pilkades di PTUN Ambon

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setda Halsel Rusdi Hasan (foto_segmen)

Kabag Hukum Setda Halsel Rusdi Hasan (foto_segmen)

LABUHA – Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan menjawab pemberitaan di salah satu media soal sikap pemerintah daerah terhadap putusan sengketa tata usaha negeri (PTUN) Ambon terkait surat putusan (SK) Kepala Desa yang menjadi objek sengketa.

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Selasa (24/10) membenarkan perihal pemberitaan di media tersebut.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Halsel, Rusdi Hasan bahwa, dalam amar putusan perkara pengadilan tata usaha negara Ambon nomor: 20/G/2023/PTUN.ABN, tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

Selain itu kata Rusdi, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni surat keputusan Bupati nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang didalamnya memuat Nama 60 cakades terpilih sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan medeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara d pengadilan TUN Ambon.

Baca Juga :  Marak Kades Korupsi, Pemda Halsel dan Kejati Teken MoU

“Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable) sementara untuk perkara lainnya,Kami sedang melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara Manado,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Tolak Wartawan Pemilik Kusu Island Resort di Halsel Takut Aktiftas Ilegal Terbobgkar
WNA Pemilik Kusu Island Resort di Halsel Usir Wartawan
PT Babang Raya Bandel Pemda Halsel Keluarkan Surat Sakti
PARADE Temukan Karyawan PT. Babang Raya Tak Miliki BPJS
Disnakertrans Halsel Cuek Karyawan PT Babang Raya Menjerit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:28 WIB

Tolak Wartawan Pemilik Kusu Island Resort di Halsel Takut Aktiftas Ilegal Terbobgkar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:57 WIB

WNA Pemilik Kusu Island Resort di Halsel Usir Wartawan

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB