Pergantian Plt Kepsek SMAN 29 Halsel Sesuai Aturan

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djafar Hamisi 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) Maluku Utara (Malut) menerangkan terkait pergantian Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 29 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 
Pemecatan itu atas dasar status kepegawaian kepala SMAN 29 Halsel, masih berada di bawa pemerintah daerah (Pemda) Halsel. “Status PNS yang bersangkutan itu bukan pegawai Provinsi Malut, yang tetapi pegawai kabupaten Halsel, jadi wajar kalau di ganti,” ungkap kepala Dikbud Malut Djafar Hamisi, Kamis (5/12/2019).
Djafar bilang, kepala SMA N 29 Halsel, Nasrun yang digantikan dengan Aswiyah sudah sesuai dengan peraturan. Langkah yang diambil ini untuk bagamana menyelamatkan nasib siswa. 
Apalagi, lanjut Djafar saat ini sudah mulai persiapan Ujian untuk siswa kelas III.
Menurutnya, mantan kepala SMN N 29 Halsel, Nasrun juga menjabat kepala sekolah definitif di salah satu sekolah menengah pertama (SMP). Bukan hanya itu yang bersangkutan juga sudah dipanggil untuk menghadap di di dinas, dan hasilnya yang bersangkutan bersedia untuk diganti karena merangkap jabatan.
“Yang bersangkutan siap di ganti dari kepala SMAN 29 Halsel karena merasa sulit mengemban dua jabatan,” kata Djafar.
Dirinya berharap masalah yang terjadi di SMAN 29 Halsel tidak harus dipolimikan sebab kebijakan yang di ambil sudah sesuai dengan aturan yang berlak.
“Jadi sekarang ini, yang berhak menjabat Plt kepala SMAN 29 Halsel itu adalah Aswiah,” tutupnya.(van)
Baca Juga :  Polemik Tak Mendasar, Demokrat Fokus Konsolidasi dan Koalisi

Berita Terkait

Audit Stunting, Kadis P3A-KB Halsel Ajak Stakelder Berkolaborasi
Bupati Halmahera Selatan Resmi Lantik Lima Kepala Dinas
15 Miliar Bupati Bassam Hotmix Jalan Dalam Kota Labuha 2024
Bakal Calon Bupati Halsel Belum Bayar Gaji PTT DPUPR Malut 3 Bulan
Sianida 19 Ton Diduga Akan Digunakan di Tambang Ilegal di Halsel
Polres Halsel Dituding Langgar Permendag Soal Sianida 19 Ton
Polisi dan Pemda Halsel Dituding Lindungi Pemilik Sianida 19 Ton
LIRA Desak Pihak Berwajib Hadirkan Pemilik Sianida 19 Ton di Pelabuhan Babang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 11:18 WIB

Audit Stunting, Kadis P3A-KB Halsel Ajak Stakelder Berkolaborasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Bupati Halmahera Selatan Resmi Lantik Lima Kepala Dinas

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:55 WIB

15 Miliar Bupati Bassam Hotmix Jalan Dalam Kota Labuha 2024

Rabu, 3 April 2024 - 06:40 WIB

Bakal Calon Bupati Halsel Belum Bayar Gaji PTT DPUPR Malut 3 Bulan

Selasa, 2 Januari 2024 - 13:35 WIB

Sianida 19 Ton Diduga Akan Digunakan di Tambang Ilegal di Halsel

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB