 |
| Djafar Hamisi |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) Maluku Utara (Malut) menerangkan terkait pergantian Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 29 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemecatan itu atas dasar status kepegawaian kepala SMAN 29 Halsel, masih berada di bawa pemerintah daerah (Pemda) Halsel. “Status PNS yang bersangkutan itu bukan pegawai Provinsi Malut, yang tetapi pegawai kabupaten Halsel, jadi wajar kalau di ganti,” ungkap kepala Dikbud Malut Djafar Hamisi, Kamis (5/12/2019).
Djafar bilang, kepala SMA N 29 Halsel, Nasrun yang digantikan dengan Aswiyah sudah sesuai dengan peraturan. Langkah yang diambil ini untuk bagamana menyelamatkan nasib siswa.
Apalagi, lanjut Djafar saat ini sudah mulai persiapan Ujian untuk siswa kelas III.
Menurutnya, mantan kepala SMN N 29 Halsel, Nasrun juga menjabat kepala sekolah definitif di salah satu sekolah menengah pertama (SMP). Bukan hanya itu yang bersangkutan juga sudah dipanggil untuk menghadap di di dinas, dan hasilnya yang bersangkutan bersedia untuk diganti karena merangkap jabatan.
“Yang bersangkutan siap di ganti dari kepala SMAN 29 Halsel karena merasa sulit mengemban dua jabatan,” kata Djafar.
Dirinya berharap masalah yang terjadi di SMAN 29 Halsel tidak harus dipolimikan sebab kebijakan yang di ambil sudah sesuai dengan aturan yang berlak.
“Jadi sekarang ini, yang berhak menjabat Plt kepala SMAN 29 Halsel itu adalah Aswiah,” tutupnya.(van)