Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Masing-masing MSA alias sakir, 27 tahun dan SD alias Sadam, 29 tahun.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ditengah pendemi wabah virus corona bermula dari penangkapan MSA. Di dibekuk di Kelurahan Bastiong Talangame pada 7 Juni 2020 sekira pukul 00.00 WIT malam. Satu pack kertas mars brand ditemukan dalam saku celananya.
Wakil Kepala Polres Ternate, Kompol Djufri Dukomalamo menyebutkan, selain mars brand, juga ganja 0,86 gram dan 57 plastik bening kosong diamankan dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
Dihari yang sama, lanjut Djufri, tersangka SD berhasil di tangkap. Ia di tangkap di Kelurahan Takoma, sekira pukul 04.00 WIT dini hari. Dari tangan keduanya, sebanyak 2,95 gram ganja berhasil diamankan.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Djufri, saat jumpa pers di Polres Ternate, Senin (8/6) sore.