BNNP Malut Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Ternate

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Tersangka Diamankan, 1 Diantaranya Honorere di Polda Malut


Bandar narkoba yang sudah masuk bui ternyata tak lumpuh sepenuhnya. Baru-baru ini Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus lima tersangka kurir narkoba.
Kelima orang yang ditangkap itu masing-masing Wahyudi alias Yudi (29), Christian alis Chris (40), Mulyadi Dahlan alias Mul (38), Safril Buamona alias Saf (41), Rachmat Hidayat alias Amat (27). Mulyadi Dahlan merupakan pegawai honor di Direktoral Lalulintas Polda Maluku Utara (Malut) dan Chris adalah karyawan Manado Optik Ternate.
Kepala BNNP Malut Brigjen (Pol) Edi Swasono mengatakan para tersangka ini di lokasi dan hari yang berbeda. Yudi ditangkap pada 8 September 2019 sekira pukul 14.30 WIT siang di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Tengah. Yudi adalah warga Kelurahan Jati dan beraktifitas sebagai tukang ojeg.
“Ditangkap ketika akan memberikan 0,33 gram shabu ke Chris. Petugas kemudian menggeladah di sekitar rumah Chris dan ditemukan 6 paket kecil ganja seberat 5,93 gram. Yudi dan Chris selanjutnya di giring ke Kantor BNNP Malut untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” kata Edi dalam press release yang dibacakan AKP. D. Nyoman Adnyana didampingi Kabid P2M, Haerudin Umaternate dan Juru bicara BNNP Julziawati saat jumpa pers, Selasa (17/9).
Hasil introgasi atau pemeriksaan karyawan Manado Optik itu mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang narapidana Lapas IIA Jambula, Kota Ternate. Dia mendapatkan barang itu dengan cara mentransfer Rp. 500 ribu menggunakan Bank BCA ke Zulfikar alias Apek, pengendali narkoba dibalik jeruji besi.
“Yudi hanya perantara. Dia disuru Apek mengantar shabu. Dari tangan Chris dan Yudi selain ditemukan bukti narkoba, petugas juga menyita 1 buah Iphone putih, Nokia, dan Samsung Galaxy putih dan uang tunai Rp 250 ribu,” kata Edi menambahkan.
Tak lama meringkus Wahyudi dan Christian, kantor yang berdekatan dengan Kantor DPRD Kota Ternate kembali membongkan kejahatan narkoba di balik penjar. Terbongkarnya modus ini bermula dari penangkapan Mulyadi Dahlan alias Mul pada 11 September 2019, pekan kemarin sekira pukul 11.30 WIT.
Edi mengatakan Mul ditangkap bersama Safril Buamona, seorang montir servis elektronik. “Keduanya diamankan di Kelurahan Kalumpang lingkungan Tanah Masjid, Ternate Tengah. Keduanya tertangkap saat memakai atau menyalahgunakan shabu di rumah Mul,” katanya.
Edi mengemukakan, menurut pengakuan barang haram ini di beli 500 ribu rupiah, dan satu sachetnya lagi di beli dengan cara patungan atau urunan. Selain itu, kedua pelaku ini mengaku mendapat kiriman dari Rijal Ato, tahanan Lapas IIA  Jambula Ternate. “Petugas menyita barang bukti 0,10 gram shabu, dua HP Samsung dan alat hisap,” katanya.
Rentan kendali gelap narkoba di kota bermotto bahari berkesan ini tak sampai disitu saja. Keesokan harinya 12 September 2019 lagi-lagi seorang tukang ojeg masuk perangkap.
Tukang ojeg diketahun bernama Rachmat Hidayat alias Amat, Warga Kelurahan Tobeleu, Ternate Utara ini dibekuk usai menerima kiriman paket shabu di JNT Ternate. “Dari hasil penyelidikan Amat diketahui jadi perantara. Setelah terima paket berikutnya dibawa di Perkuburan Islam, Kampung Makasar Barat lalu dibuang. Setelah itu ada dua laki-laki menghampiri paket yang dibuang itu, dari situ petugas menyergap mereka,” katanya.
“Petugas kemudian mengecek atau membuka paket itu ternyata isinya 33 bungkus plastik bening shabu berat 32,75 gram. Barang bukti (babuk) dan pelaku selanjutnya dibawa ke BNNP Malut. Adapun babuk lainnya meliputi 1 HP Coopad gold, headset dan tas laptop,” terangnya.
Edi mengatakan tersangka Yudi dan Chris dikenakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Mul dan Safri disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), sedangkan Amat dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Baca Juga :  Polres Halsel Lima Hari Tilang 69 Kendaraan

Berita Terkait

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal
BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel
Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:39 WIB

Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48 WIB

Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB