 |
| ILUSTRASI PEKERJAAN |
Sebanyak 21 item pekerjaan yang melekat di Dinas Perumakan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara boleh dibilang tak bermasalah lagi. Proyek yang sebelumnya dituding adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini dibantah Inspektorat Malut.
Menurut Inspektorat, pekerjaan tersebut tidak ada sama sekali indikasi menguntungkan diri sendiri atau korupsi. Ini terbantahkan setelah instansi yang dipimpin Santrani Abusama itu memasukkan laporan pertanggungjawaban atau SPJ.
“Memang saat itu lambat masukkan SPJ, dan itu hanya sebatas administrasi. Olehnya itu tudingan tersebut tidak benar, tidak ada indikasi korupsi,” Kata Ketua Tim Pemeriksaan Insprektorat Malut, Nasaruddin Lumbana di kantor eks Wali Kota Ternate, Kamis (12/9).
Nasaruddin menegaskan tudingan oknum-oknum itu tidak benar adanya. Semua persoalan SPJ perencanaan maupun tidak masalah lagi, itu sebabnya wacana ada dugaan korupsi 21 item kegiatan tidak ada lagi masalah.
“Tugas inspketorat hanya melakukan investigasi terkait perencanaan dan anggaran, akan tetapi hasilnya tidak ditemukan. Sebab semua SPJ sudah sesuai mekanisme, kalaupun ada kecurigaan itu hanya sebatas keterlambatan pemasukan SPJ,” terangnya.
Sebelumnya Inspektorat menemukan adanya kesalahan adminsitrasi, Kata dia,
Disperkim langusng memperbaiki dan melengkapi semua kekurang admintasi termasuk SPJ. “Ketika ada data yang kurang, Inspektorat langsung menyurat di Disperkim untuk segera lengkapi dan hasinya tidak ada temuan,” tandasnya. (red)