Jelang Pilkada Bawaslu Halsel Rakor Penyelesaian Sengketa

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose bersama usai rakor (Dok//Sadam)

Pose bersama usai rakor (Dok//Sadam)

LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Hotel, Buana Lippu, Jumat,(23/08/24) dibuka Ketua Bawaslu Rais Kahar, didampingi Anggota Hijra Kamuning, hadir pula dalam kesempatan itu Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib.

Hadir dalam kegiatan ini adalah para pimpinan Partai Politik (Parpol) dan juga pengurus lainnya.

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan Kesiapan Bawaslu Halsel dalam menghadapi tahapan pemilihan tahun 2024 khusus dalam penyelesaian sengketa pemilihan.

Hijra Kamuning, Koordinator Divisi penyelesaian sengketa dan hukum, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan perintah dari Bawaslu Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan PTTUN sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam menghadapi sengketa proses pada pilkada 2024.

Baca Juga :  MK-BISA Komitmen Berantas Narkoba di Maluku Utara

“Kami juga akan berkunjung ke PTTUN untuk berkoordinasi, maka dari itu sekarang kami hadirkan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Aslan Hasan, SH, MH, sebagai narasumber untuk berbagi pengetahuan dengan teman-teman Bawaslu dan para Ketua-ketua Parpol serta pengurus,” ujar Hijra Kamuning.

Lanjut Hijrah dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 tidak dapat dipungkiri akan terjadinya potensi sengketa antar peserta maupun peserta dan penyelenggara dan disinilah peran Bawaslu dalam menghadapi potensi-potensi tersebut.

Sementara itu, Aslan Hasan SH.MH, selaku narasumber pada kegiatan yang dimaksud menyampaikan bahwa kegiataan ini untuk menyatukan pandangan terkait perkara dalam Pilkada.

“Kegiatan ini penting dalam rangka kita bersama-sama menjadi penjaga Demokrasi khususnya dalam Pilkada serentak tahun 2024,” terang Aslan.

Baca Juga :  Bagi-bagi Uang Polisi Tetapkan Satu Kabid di Halsel Tersangka

Sementara itu Ketua KPU Halsel, Tabris S Talib, selaku narasumber juga menekankan bahwa rapat koordinasi kali ini menjadi momen perdana memasuki tahapan Pilkada.

Ia mengapresiasi Bawaslu Halsel yang tidak banyak menghadapi sengketa serta mengungkapkan kebanggaannya bahwa beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi.

“Terkait hal tersebut, artinya fungsi pencegahan Bawaslu berjalan dengan maksimal,” kata Tabrik.

Lanjut dia mengingatkan bahwa pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Olehnya itu, pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.

“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai, untuk itu pentingnya memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon dan juga status pendidikan minimal SMA bagi calon, sebagaimana diatur dalam Juknis PKPU,” tandas Ketua KPU Halsel.(red)

Baca Juga :  Rakor Bawaslu Halsel Hasilkan Tiga Pokja Baru, ini Fungsinya

Berita Terkait

Bawaslu Libatkan Perempuan Halmahera Selatan Awasi Pilkada 2024
Warga Halut Sebut Cagub Malut Nomor 3 Adalah Harga Diri Tobelo Galela
Ketua Bawaslu Halsel Pantau Seleksi PTPS di Kecamatan Obi
Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Proses 4 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024
Rakor Bawaslu Halsel Hasilkan Tiga Pokja Baru, ini Fungsinya
Bagi-bagi Uang Polisi Tetapkan Satu Kabid di Halsel Tersangka
Terlibat Kampanye Bawaslu Halsel Proses Perangkat Desa Indong
Deklarasi Netralitas ASN di Obi, Bawaslu dan Pemda Halsel Sinergi Jaga Integritas Pemilu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Bawaslu Libatkan Perempuan Halmahera Selatan Awasi Pilkada 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 01:10 WIB

Warga Halut Sebut Cagub Malut Nomor 3 Adalah Harga Diri Tobelo Galela

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Ketua Bawaslu Halsel Pantau Seleksi PTPS di Kecamatan Obi

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:28 WIB

Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Proses 4 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Rakor Bawaslu Halsel Hasilkan Tiga Pokja Baru, ini Fungsinya

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB