 |
| Kantor Direktorat Krimum Polda Malut. Foto:istimewa |
Dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan, Abdurahman Walanda berujung laporan balik.
Abdurahman Walanda resmi lapor balik Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Marhaen (PAC-GPM) Pulau Makian, Ridwan R. Sarian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan balik terhadap Ketua PAC GPM Pulau Makian Ridwan R. Sarian ini diadukan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polisi Daerah, Maluku Utara, Senin (15/06/2020) siang.
Ridwan dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah terhadap Abdurahman Walanda Kades Rabutdaiyo melalui pernyatan diberitakan beberapa media yang merugikan pihaknya.
Pekan lalu Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Marhaen atau PAC GPM Pulau Makian membeberkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Rabutdaiyo. Menurut mereka besaran dana desa yang diselewengkan itu lebih dari Rp350 juta.
Dugaan kasus korupsi itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Laporan hukum GPM Makian dimasukkan pada Kamis (11/6/2020) pekan kemarin. Laporan tersebut di terima Kepala Seksi C Bidamg Intelinen Kejati Malut, Zul Asfi Siregar, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Richard Sinaga.
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Malut, Hastomo B. Tawari, SH menyebutkan, diadukannya Ridwan R. Sarian ke Direktorat Krimum Polda Malut itu setelah Abdurahman Walanda meminta pendampingan guna mendapatkan perlindungan hukum.
Pendampingan tersebut, lanjut Hastomo, tertuang dalam surat kuasa khusus nomor: 1/SKK/PD/BPPH-MALUT/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020. “Mengawal kasus ini sejumlah pengacara sudah disiapkan,” kata Tomo, sapaan akrabnya, usai memasukkan laporan.
Tomo bilang, dua delik materil atau aduan yang diadukan. Pertama, mengenai pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP, dan yang kedua adalah perbuatan fitnah dengan sangkaan Pasal 311 KUHP ayat 1. “Pasal 310 pidana penjara paling lama sembilan bulan, sedangkan Pasal 311 ayat 1 pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Hastomo.
Menurutnya dasar laporan balik ini, kata Tomo, berdasarkan komentar Ridwan yang mengakui adanya pengakuan Ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) Desa Rabutdaiyo, Hamdan Hi. Kamal.
Pengakuan tersebut, lanjut Tomo, Kades Rabutdaiyo Ridwan mengakui kalau informasi dugaan kurpsi dana desa tersebut didapat dari pengakuan Hamdan Hi. Kamal.
“Padahal tarada (tidak ada) pengakuan itu. Dalam surat pernyataan Ketua BPB Hamdan tidak akui kalau pernah mangaku ke Ridwan soal dugaan korupsi di Rabutdiyo seperti yang diberitakan,” papar pengacara muda itu. Sembari menunjukkan surat pertanyaan yang ditandangani ketua BPD beserta tiga anggotanya.
Lelaki Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu membantah kalau laporan balik ini hanya sekedar menggertak pihak PAC GPM Pulau Makian. Ia menyatakan, keputusan mendampingi kliennya itu benar-benar murni dan tanpa tendesius apapun.
“Kami bakal kawal sampai di tingkat selanjutnya. Karena pengakuan Ridwan tersebut menurut kami merugian klien kami. Untuk proses selanjutnya kita serahkan saja ke polisi, tapi yang jelas semua dokumen pendukung (data pembanding) sementara disiapkan,” tutup Hastomo.(van)