PUPR dan Distan Malut, akan “dievaluasi” Gubernur AGK

Selasa, 20 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPW PP, Ikram Halil didampingi Jubir MPW PP Malut, Rafik Kailul, temui Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) Senin (19/8) foto:evan//segmen.co.id

TERNATE, SG – Korupsi masih marjalela diakalangan pejabat akhir-akhir ini akibat kurang terkontrolnya kinerja pemerintah, berbagai fungsi kontrol selaku masih melemah.

Kasarnya “pancuri doi rayat” alias korupsi tumbuh subur di masa Pemerintahan Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin Ali (AGK-YA) Gubernur dan Waki Gubernur Maluku Utara, lantas beberapa kasus dugaan korupsi di SKPD Pemrov Malut masih ditangani aparat penegak hukum.

Diketahui kasus Jalan dan Jembatan Sayoang-Yaba Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) sejak tahun 2015 menelan anggaran sebesar 45 Miliar dari ABPD Malut itu belum ada kejelasan status hukumnya, padahal kasus itu masih periode pertama AGK-Mantab. Muncul lagi kasus anggaran bantuan pengadaan Bibit-Jagung senilai 160 Miliar pada tahun 2017-2018 dengan sumber APBN yang melekat pada  Dinas Pertanian Malut yang saat ini juga masih saja bergulir di meja hijau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Baca Juga :  Desak Polsek Obi Tetapkan Kades Anggai Tersangka

Kedua kasus korupsi sudah sekian banyak desakan bermunculan berbagai pemuda anti korupsi, namun saat ini belum lagi ada titik terang bagi pejabat di lingkup ke dua SKPD itu yang seharusnya bertanggungjawab. Bahkan PPK kedua proyek itu masih menghirup udara segar, lantas penagak hukum belum menetapkan mereka sebagai tersangka.

PPK pembanguan Jalan Sayoang-Yaba Halsel 2015 pada waktu itu di jabat Kadis PUPR Malut Jafar Ismail saat ini, sedangkan PPK bantuan pengadaan bibit jagung lingkup Distan Malut saudara Mohtar, masih ditangani penyidik Khususu Kejati Malut.

Tidak adanya kejelasan kedua kasus itu membuat Majelis Pimpinan Wilaya (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Malut mendatangai Kantor Gubernur Malut, untuk bertemu Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan menyampaikan kepada Gubernurnur AGK untuk segera mengevaluasi kedua SKPD yang terlibat kasus korupsi itu.

Baca Juga :  Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Juru Bicara MPW PP Malut, Rafik Kailul mengatakan berbagai penyampaian PP sangat baik respon AGK untuk mengevaluasi kedua SKPD itu. “Semua sikap yang kami sampaikan Gubernur AGK merespon baik, diantaranya AGK segera mengevaluasi SKPD yang terlibat kasus koruspi, yang saat ini ditangani Kejati dan Polda Malut,” kata Rafim saat menggelar jumpa Pers usai menemui Gubernur di Royal Resto, Ternate.

Rafik mengaku ini sebuah semangat MPW PP Malut untuk mendorong pemerintahan AGK-YA yang bersih, berwibawa dan bermartabat agar visi dan misi AGK-YA terlaksanakan. Rafik mengaskan setiap saat akan menyampaikan itu kepada AGK. “Gubernur AGK akan di mengevaluasi dua SKPD yang terlibat kasus hukum yaitu Dinas Pertanian Malut dan Dinas PUPR Malut,” tutur Rafik seperti yang disampaikan Gubernur.

Baca Juga :  Kades Ngute-Ngute Diduga Tilep Anggaran Air Bersih

Ditanya soal roling jabatan di beberapa SKPD baru-baru ini, Rafik menyebut walaupuan ada kekeliruan namun MPW PP Malut tetap mendukung keputusan Gubernur lantas keputusan gubernur merupakan hak progretif.

 “Soal roling jabatan di pemrov beberapa waktu lalu, kami PP mengaku itu hak progretif Gubernur, maka PP tetap mengawal semua keputusan AGK,” tutup Opik sapaan akrabnya.(van)

Berita Terkait

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal
BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel
Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:39 WIB

Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48 WIB

Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB