 |
| Susana akai protes SAMURAI Malut terhadap PT. IWIP di depan Pasar Barito Ternate. foto:evan//segmen.ci.id |
Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi protes terkait penebangan lahan di wilaya Kabupaten Halmahera Timur oleh PT Indonesia Weda Bary Industrial Park (IWIP) Senin (23/09).
Puluhan maasa aksi dengan spanduk bertuliskan ‘Save Tobelo Dalam’ selamatkan wilaya adat atau ‘Save Akejira’ berlangsung di Pasar Barito Bahari Berkesan kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah.
Kordinator Lapangan (Korlap) Moge dalam orasinya mengatakan perusahan tambang PT. IWIP terus melakukan ekspansi pembukaan lahan untuk persiapan penambangan, setelah tanah dan hutan di pesisir Kecamatan Weda Tengah yang meliputi Desa Lelief Sawai, Desa Lelief Woebulen, Desa Gemaf telah dikuasai sepenuhnya oleh perusahan dan target berikutnya akan dilakukan pembongkaran Hlhutan di Desa Akejira yang dimana hutan tersebut adalah tempat ruang hidup masyarakat Suku Tobelo Dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian mereka.
Menurut Moge, pembukaan jalan tersebut tidak sekali dibicarakan dengan sekolompok masyarakan adat, padahal kebijakan tersebut berdampak buruk pada mereka, dan saat ini kondisi masyarakat Akejira terintimidasi karena ulah dan rakusnya pemodal dan tuan berdasi Gubernur Malaut Abdul Gani Kasuba.
“Ajakan penebal dompet pimpinan lupa diri dan berpikir sendiri sehingga dampak buruknya berimbas pada masyarakat umumnya dan salah satuhnya masyrakat Akejira,” teriak Moge dalam orasinya, Senin (23/9).
Lanjutnya, hutan tersebut suda sekian lama dihuni oleh masyarakat Suku Tobelo Dalam (Akejira) setelah masuknya PT. IWIP tanpa kompromi dengan masyarakat Akejira, dan lebih tegasnya lagi PT. IWIP mengabaikan apa yang di tetapkan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU -X/2019 putusan ini menegaskan hutan adat Suku Tobelo Dalam (Akejira) bukan hutan negara.
Dalam aksi itu, SAMURAI Malut mendesak PT. IWIP untuk berhenti melakukan aktifitas pertambangan di daratan Halteng, mendesak PT. IWIP untuk menaati Hukum dan perjanjian Internasional baik itu konfensi ilo 169 maupun deklarasi PBB tentang hak-hak asasi masyarakat adat, mendesak PT. IWIP memperbaharui kembali kerusakan hutan yang berdampak buruk pada masyarakat adat.
Mereka juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyrakat Adat Tobelo Dalam (Akejira) dari ancaman luar, mendesak Pemda Halteng untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kaplingan yang di lakukan oleh kelompok masyrakat pesisir yang suda meraba ke wilaya suku adat Tobelo Dalam (Akejira).(van)