Satu Honorer Dinas Pertanian Ternate di Tangkap

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Ternate. Satu diantaranya seorang honorer di Dinas Pertanian di kota bermotto Bahara Berkesi itu.
Kedua tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Polisi lebih mengamankan ZK alias IPI (38) di rumah kostnya dikelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, pada 28 Mei 2020 kemarin. Dari tangan tersangka polisi menyita 1 sachet sedang ganja 14.11 gram, 5 cachet kecil ganja 5,53 gram, 1 handphone Samsung, 2 pak kertas klip, 2 pak masbren dan uang tunai Rp 1.200.000.
“ZK disangkanan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ZK adalah tukang ojeg,” ucap Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono, Rabu (3/6).
Sedangkan tersangka kedua, lanjut Setiadi, berinisial MT alias Amat. Lelaki 29 tahun ini di depan SMAN 1 Kota Ternate pada 31 Mei 2020. Dari penangkapan pegawai honorer di Dinas Pertanian Kota Ternate ini ditemukan empat sachet shabu 0.88 gram di kemas dalam sedotan plastik dan satu handphone Nokia.
“MT dikenai Pasal 112  ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabidhumas Polda Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Adip Rojikan membenar penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
Adip mengatakan, pengungkapan narkoba guna menciptakan situasi kondusif di Maluku Utara. Meskipun ditangah pandemik, lanjut Adip, jajaran Polda Maluku Utara, khususnya direktur direktorat resnarkoba tidak lengah memberantas narkoba.

“Kami tidak akan pernah berhenti dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia. Ini dilakukan demi menyalamatkan generasi Indonesia, khususnya di Maluku Utara,”katanya.

Baca Juga :  10 Bulan Jadi Tersangka Rosida HRD PT. GMM Belum Disidangkan

Berita Terkait

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal
BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel
Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:39 WIB

Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48 WIB

Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB