LABUHA – Seorang warga Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Risman Murut, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Loleo, Edi Amus, bersama Sekretaris Desa Loleo, Risto Saidi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo, Suaib Pasir, ke Polres Halsel, Kamis (4/12/2024).
Risman mengaku bahwa ketiga terlapor diduga memalsukan tanda tangan almarhum kakak kandungnya, Man Murut, pada saat pembahasan BPD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (11/1/2023) di Kantor Desa Loleo.
“Kakak saya sudah meninggal sejak tahun 2020 lalu, tapi tanda tangannya masih ada di dokumen RKPDes hingga tahun 2023. Saya tidak terima dengan perbuatan mereka yang mencoreng nama baik almarhum kakak saya,” kata Risman kepada melalui keterangan resminya.
Risman menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen RKPDes tahun 2023 yang diduga palsu.
“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan saya ini dan mengusut tuntas kasus ini. Saya juga minta agar pemerintah daerah turun tangan untuk mengawasi kinerja pemerintah desa dan BPD yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab,” ujar Risman.
Diketahui, Laporan tersebut telah diterima polisi dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: STPL/06/1/2024/SPKT












