 |
| RUSDI LAHABATO |
Akun facebook Udi Lahabato kini masuk dalam buku register Polres Halmahera Selatan (Halsel). Akun ini dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik Kepala BPBD Halsel, Daud Jubedi pada awal September kemarin.
Dugaan pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini bermula dari komentarya “laki-laki kasus dipake lagi” pada 4 September 2019. Menurut Udi, komentar tersebut bukan berarti bertujuan menyinggung atau menyentil dugaan kasus korupsi yang dilakukan Daud Jubedi, melainkan kasusyang dimaksud adalah kasus prifasiyang pernah menimpah bersangkutan beberapa tahun lalu.
“Komentar ‘laki-laki kasus dipake lagi’ di FB pada 4 September 2019 itu merupakan perkataan masalah prifasi yang pernah menimpa dia sebelumnya,” kata Udi menjelaskan, Selasa (10/9).
Siap Penuhi Panggilan Polisi
Udi mengaku belum tahu pasti kapan ia di panggil. Meski begitu, tenaga pengajar di Unkhair Ternate ini menyatakan siap berikan keterangan ke Polres Halsel. “Saya siap di panggil,” tandasnya.
Alumnus UMI Makassar ini mengatakan usai komentar langsung menghapusnya. Tujuannya agar tidak terbentuk opini liar di postingan tersebut.
“Sebelum hapus saya sudah screenshot untuk jadikan alat bukti ketika dilaporkan ke polisi sehingga tidak ada kesan hilangkan barang bukti,” katanya.
Udi menyarakan Daud Jubedi seharusnya kooperatif dalam mengambil langkah. Sebagai pejabat publik bukan semenah-menah langsung melaporkan karena komentar di media sosial.
“Itu juga sebagian dari kritikan terhadapnya. Saya ktritik itu karena Daud Jubedi pejabat publik sehingga dianggap tidak layak di lantik sebagai Kepala BPBD Halsel karena punya kasus moral,” tegas Rusdi. (van/red)