Kurang Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Halbar. (Foto: Evan//segmen.co.id)
JAILOLO, SG – Berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka Abdullah, masih berproses pemenuhan berkas oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar). Disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan atau P-19.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Halbar, Dimas Rangga mengatakan, hal itu dikarenakan masih ada beberapa berkas atau petunjuk yang harus dilengkapi tim penyidik, untuk melanjutkan ke meja hijau (persidangan).

Dimas mengakui sebelumnya ada penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-22. Setelah diteliti, berkas pencabulan pada Januari 2019 itu dikembalikan disertai petunjuk. “Dalam petunjuk itu ada 10 poin. Hanya saja baru 4 dari 10 poin dilengkapi penyidik. Karena itu jaksa kembalikan lagi berkasnya,” katanya.

Baca Juga :  Korupsi PAD, Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR Halsel 

Pengembalian berkas itu menurutnya sudah tiga kali. Kasipidum di lembaga satya adhi wicaksana ini menegaskan tetap menunggu pemenuhan berkas dari tim penyidik Polres. “Jiika semua petunjuk sudah terpenuhi, maka jaksa kembali teliti apakah berkas perkara pencabulan sudah memenuhi unsur atau belum,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Riyanto memastikan pekan ini melengkapi sisa petunjuk jaksa. “Setelah itu barulah kami serahkan lagi ke kejaksaan,” terangnya seperti dilansir di brindonews,com.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Khairun Abd. Gani berpendapat, penanganan perkara klienya sebenarnya tidak rumit. Alasannya, polisi sudah sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum pasca dilaporkan pada 15 Februari 2019 lalu sebagaimana termaktub dalam laporan polisi dengan nomor: LP/25/III/2019/MALUT/Res Halbar/SPK.

Baca Juga :  PMII dan IPPMOR Polisikan Kades Orimakurunga

” Sehingga sesuai ketentuan dua alat bukti sudah ada. Bahkan tersangka juga sudah pernah di tahan, kemudian dibebaskan lagi dengan alasan penangguhan penahanan,” katanya.

Khairun berharap polisi lebih serius. Ini dimaksud agar pemberitahuan hasil penyilidikan sudah lenkap atau P-21 dari JPU. “Keinginan pihak keluarga agar segera diselesaikan dan ada efek jera bagi tersangka. Selain tersangka sudah berulang kali melakukan dugaan pencabulan, sudah terhitung lima berjalan semenjak dilaporkan Februari lalu,” harapnya. (red/brn)

Berita Terkait

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal
BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel
Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:39 WIB

Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48 WIB

Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB