Kantor Kejari Halbar. (Foto: Evan//segmen.co.id)
JAILOLO, SG – Berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka Abdullah, masih berproses pemenuhan berkas oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar). Disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan atau P-19.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Halbar, Dimas Rangga mengatakan, hal itu dikarenakan masih ada beberapa berkas atau petunjuk yang harus dilengkapi tim penyidik, untuk melanjutkan ke meja hijau (persidangan).
Dimas mengakui sebelumnya ada penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-22. Setelah diteliti, berkas pencabulan pada Januari 2019 itu dikembalikan disertai petunjuk. “Dalam petunjuk itu ada 10 poin. Hanya saja baru 4 dari 10 poin dilengkapi penyidik. Karena itu jaksa kembalikan lagi berkasnya,” katanya.
Pengembalian berkas itu menurutnya sudah tiga kali. Kasipidum di lembaga satya adhi wicaksana ini menegaskan tetap menunggu pemenuhan berkas dari tim penyidik Polres. “Jiika semua petunjuk sudah terpenuhi, maka jaksa kembali teliti apakah berkas perkara pencabulan sudah memenuhi unsur atau belum,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Riyanto memastikan pekan ini melengkapi sisa petunjuk jaksa. “Setelah itu barulah kami serahkan lagi ke kejaksaan,” terangnya seperti dilansir di brindonews,com.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Khairun Abd. Gani berpendapat, penanganan perkara klienya sebenarnya tidak rumit. Alasannya, polisi sudah sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum pasca dilaporkan pada 15 Februari 2019 lalu sebagaimana termaktub dalam laporan polisi dengan nomor: LP/25/III/2019/MALUT/Res Halbar/SPK.
” Sehingga sesuai ketentuan dua alat bukti sudah ada. Bahkan tersangka juga sudah pernah di tahan, kemudian dibebaskan lagi dengan alasan penangguhan penahanan,” katanya.
Khairun berharap polisi lebih serius. Ini dimaksud agar pemberitahuan hasil penyilidikan sudah lenkap atau P-21 dari JPU. “Keinginan pihak keluarga agar segera diselesaikan dan ada efek jera bagi tersangka. Selain tersangka sudah berulang kali melakukan dugaan pencabulan, sudah terhitung lima berjalan semenjak dilaporkan Februari lalu,” harapnya. (red/brn)












