Ribuan Miras dan 14 Pengedar Ditangkap Polda Malut

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polda Maluku Utara membentuk satuan tugas pengungkapan kasus penyelesaian perkara yang menjadi atensi Kapolri yang dituangkan dalam surat perintah Kapolda Malut nomor : Sprin/724/VIII/OPS.2/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

Satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengungkapan kasus penyelesaian perkara seperti kasus perjudian, narkoba, illegal minning, illegal loging, penyuludupan, penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi hingga pungli.

“Satgas akan melaksanakan tugas selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai 21 September 2022. Sementara itu, untuk Polres jajaran pelaksanaan kegiatan pengungkapan kasus yang menjadi atensi Kapolri akan diatur oleg Kapolres masing-masing,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, dalam press release. Senin, (29/8/2022)

Baca Juga :  Polisi Tahan 19 Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Belang-Belang

Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil merinci dalam melaksanakan tugasnya selama seminggu, Satgas Polda Malut dan Polres jajaran telah mengungkap banyak kasus, diantaranya yaitu Kasus Perjudian, Kasus Penyalagunaan BBM, Penyalagunaan Narkoba dan Kasus Peredaran Minuman Keras dan Kasus.

Untuk kasus peredaran minuman keras, Polda Malut dan jajaran mengungkap sebanyak 16 kasus dengan rincian yang ditangani oleh Dit Samapta Polda Malut sebanyak 8 kasus, Polres Tidore 2 kasus, Polres Halteng 2 kasus, Polres Halses 2 kasus, Polres Haltim 1 kasus, dan Polres Ternate 1 kasus.

“Untuk pelaku yang telah diamankan terkait peredaran minuman keras sebanyak 14 orang dengan inisial NK, SH alias QI, D alias F, RA, AT, LZ (32), MFS (34), EP (39), AK (28), M (19), R (17), AL (25), BL (36) dan TG (23),” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

Baca Juga :  Warga Beberkan Kades Indong Mabuk di Malam Takbiran

Untuk rincian barang bukti yang diamankan miras, 167 botol besar cap tikus, 248 botol sedang cap tikus, 513 kantong plastik cap tikus, 325 liter cap tikus, 400 liter sageru yang dimusnahkan di tempat, 1 drum berisi 25 liter sageru siap olah, 3 galon cap tikus, 3 botol besar miras jenis akar, 4 botol sedang miras jenis akar, 6 kantong plastik miras jenis akar, 4 toples miras jenis akar, 32 botol bir hitam, 5 kaleng bir Guinnes, 10 kaleng bir Bintang, 2 botol bir kawa-kawa, 9 kaleng bir putih, Pipa hitam panjang 11 meter yang digunakan sebagai alat penyulingan, 2 batang bambu berisi sageru siap olah, dan 1 bivak tempat istirahat saat penyulingan.

Baca Juga :  105 Juta Uang Suap Pileg Halsel Disetor ke 3 PPK

Lanjut Kabid Humas Michael, dalam kesempatan tersebut petugas melakukan pembakaran tempat penyuligan yang dimaksudkan agar tidak dapat dipakai kembali untuk melakukan pembuatan miras captikus.

Demikian, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk berhenti melakukan kejahatan karena itu sangat merugikan.

“Mari kita sama sama memerangi Miras, Narkoba, serta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mendapat ada yang bermain dengan BBM Subsidi, LPG dan tindak pidana lainnya,” pinta Kombes Pol Michael Irwan Thamsil (sn)

Berita Terkait

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal
BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel
Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:39 WIB

Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48 WIB

Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB