Penasehat Hukum: Roslan. (Foto: Evan.segmen.co.id)
TERNATE, SG – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook (FB) atas nama Ram dan NWL resmi di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).
Penasehat Hukum (PH) Roslan mengatakan, sebagai PH pelapor NM yang juga berprofesi sebagai advokat telah resmi mengadukan oknum PNS (pegawai negeri sipil) pada Dinas Kesehatan Provinsi Malut di Ditreskrimsus Polda Malut atas dasar dugaan tindak pidana perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial facebook.
” Kami selaku penasehat hukum bahwa terlapor telah melanggar pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Roslan Rabu (31/7).
Menurut Roslan, pengaduan tersebut sejak minggu lalu dan laporan itu di respon dengan baik oleh pihak penyidik. Klein tersebut juga sudah di mintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
” Untuk kasus ini Klein kami merasa sangat di rugikan sebab ini menyangkut nama baik pribadi dan keluarga besar dalam postingan terlapor jelas-jelas mengatakan bahwa kira-kira apa lagi yang mau di rampok,” ujarnya.
Kata Roslan, ini seakan-akan klein tersebut adalah perampok yang mana akibat perbuatan/postingan para terlapor yang membuat klein tersebut menjadi malu karena di facebook para terlapor juga menandai teman-teman terlapor sehingga yang berkomentar dan membaca di kolom komentar facebook tersebut sangat banyak.
” Kejadian itu sejak (13/7) dan terlapor membagikan kembali pada (15 /7) sehingga banyak pengguna facebook dapat mengetahui perbuatan terlapor. Hal ini kami lakukan agar menjadi pelajaran bagi yang lain agak lebih bijak dalam bersosial media jangan seenaknya membuat isu/perkataan yang akan merugikan dan mencemarkan nama orang lain apa lagi terlapor juga adalah oknum PNS yang seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya,” pungkasnya (red)












