TERNATE – Dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polda Maluku Utara membentuk satuan tugas pengungkapan kasus penyelesaian perkara yang menjadi atensi Kapolri yang dituangkan dalam surat perintah Kapolda Malut nomor : Sprin/724/VIII/OPS.2/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengungkapan kasus penyelesaian perkara seperti kasus perjudian, narkoba, illegal minning, illegal loging, penyuludupan, penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi hingga pungli.
“Satgas akan melaksanakan tugas selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai 21 September 2022. Sementara itu, untuk Polres jajaran pelaksanaan kegiatan pengungkapan kasus yang menjadi atensi Kapolri akan diatur oleg Kapolres masing-masing,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, dalam press release. Senin, (29/8/2022)
Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil merinci dalam melaksanakan tugasnya selama seminggu, Satgas Polda Malut dan Polres jajaran telah mengungkap banyak kasus, diantaranya yaitu Kasus Perjudian, Kasus Penyalagunaan BBM, Penyalagunaan Narkoba dan Kasus Peredaran Minuman Keras dan Kasus.
Untuk kasus peredaran minuman keras, Polda Malut dan jajaran mengungkap sebanyak 16 kasus dengan rincian yang ditangani oleh Dit Samapta Polda Malut sebanyak 8 kasus, Polres Tidore 2 kasus, Polres Halteng 2 kasus, Polres Halses 2 kasus, Polres Haltim 1 kasus, dan Polres Ternate 1 kasus.
“Untuk pelaku yang telah diamankan terkait peredaran minuman keras sebanyak 14 orang dengan inisial NK, SH alias QI, D alias F, RA, AT, LZ (32), MFS (34), EP (39), AK (28), M (19), R (17), AL (25), BL (36) dan TG (23),” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Untuk rincian barang bukti yang diamankan miras, 167 botol besar cap tikus, 248 botol sedang cap tikus, 513 kantong plastik cap tikus, 325 liter cap tikus, 400 liter sageru yang dimusnahkan di tempat, 1 drum berisi 25 liter sageru siap olah, 3 galon cap tikus, 3 botol besar miras jenis akar, 4 botol sedang miras jenis akar, 6 kantong plastik miras jenis akar, 4 toples miras jenis akar, 32 botol bir hitam, 5 kaleng bir Guinnes, 10 kaleng bir Bintang, 2 botol bir kawa-kawa, 9 kaleng bir putih, Pipa hitam panjang 11 meter yang digunakan sebagai alat penyulingan, 2 batang bambu berisi sageru siap olah, dan 1 bivak tempat istirahat saat penyulingan.
Lanjut Kabid Humas Michael, dalam kesempatan tersebut petugas melakukan pembakaran tempat penyuligan yang dimaksudkan agar tidak dapat dipakai kembali untuk melakukan pembuatan miras captikus.
Demikian, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk berhenti melakukan kejahatan karena itu sangat merugikan.
“Mari kita sama sama memerangi Miras, Narkoba, serta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mendapat ada yang bermain dengan BBM Subsidi, LPG dan tindak pidana lainnya,” pinta Kombes Pol Michael Irwan Thamsil (sn)












