Ribuan Miras dan 14 Pengedar Ditangkap Polda Malut

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polda Maluku Utara membentuk satuan tugas pengungkapan kasus penyelesaian perkara yang menjadi atensi Kapolri yang dituangkan dalam surat perintah Kapolda Malut nomor : Sprin/724/VIII/OPS.2/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

Satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengungkapan kasus penyelesaian perkara seperti kasus perjudian, narkoba, illegal minning, illegal loging, penyuludupan, penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi hingga pungli.

“Satgas akan melaksanakan tugas selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai 21 September 2022. Sementara itu, untuk Polres jajaran pelaksanaan kegiatan pengungkapan kasus yang menjadi atensi Kapolri akan diatur oleg Kapolres masing-masing,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, dalam press release. Senin, (29/8/2022)

Baca Juga :  Deklarasi Protokol Kesehatan di Pilkada, Polda Bagikan 190.000 Masker

Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil merinci dalam melaksanakan tugasnya selama seminggu, Satgas Polda Malut dan Polres jajaran telah mengungkap banyak kasus, diantaranya yaitu Kasus Perjudian, Kasus Penyalagunaan BBM, Penyalagunaan Narkoba dan Kasus Peredaran Minuman Keras dan Kasus.

Untuk kasus peredaran minuman keras, Polda Malut dan jajaran mengungkap sebanyak 16 kasus dengan rincian yang ditangani oleh Dit Samapta Polda Malut sebanyak 8 kasus, Polres Tidore 2 kasus, Polres Halteng 2 kasus, Polres Halses 2 kasus, Polres Haltim 1 kasus, dan Polres Ternate 1 kasus.

“Untuk pelaku yang telah diamankan terkait peredaran minuman keras sebanyak 14 orang dengan inisial NK, SH alias QI, D alias F, RA, AT, LZ (32), MFS (34), EP (39), AK (28), M (19), R (17), AL (25), BL (36) dan TG (23),” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

Baca Juga :  Polres Halsel Takut Tindak Tambang Emas Ilegal Kaputusang

Untuk rincian barang bukti yang diamankan miras, 167 botol besar cap tikus, 248 botol sedang cap tikus, 513 kantong plastik cap tikus, 325 liter cap tikus, 400 liter sageru yang dimusnahkan di tempat, 1 drum berisi 25 liter sageru siap olah, 3 galon cap tikus, 3 botol besar miras jenis akar, 4 botol sedang miras jenis akar, 6 kantong plastik miras jenis akar, 4 toples miras jenis akar, 32 botol bir hitam, 5 kaleng bir Guinnes, 10 kaleng bir Bintang, 2 botol bir kawa-kawa, 9 kaleng bir putih, Pipa hitam panjang 11 meter yang digunakan sebagai alat penyulingan, 2 batang bambu berisi sageru siap olah, dan 1 bivak tempat istirahat saat penyulingan.

Baca Juga :  Desak Polsek Obi Tetapkan Kades Anggai Tersangka

Lanjut Kabid Humas Michael, dalam kesempatan tersebut petugas melakukan pembakaran tempat penyuligan yang dimaksudkan agar tidak dapat dipakai kembali untuk melakukan pembuatan miras captikus.

Demikian, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk berhenti melakukan kejahatan karena itu sangat merugikan.

“Mari kita sama sama memerangi Miras, Narkoba, serta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mendapat ada yang bermain dengan BBM Subsidi, LPG dan tindak pidana lainnya,” pinta Kombes Pol Michael Irwan Thamsil (sn)

Berita Terkait

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Desak Polisi Telusuri Rentenir Ilegal di Halsel
Desak PPK Hentikan Pekerjaan Jalan Jikohay
Kadis PUPR Halsel dan CV Indong Indah Terseret Kasus Proyek Jalan Jikohay
Polda Maluku Utara Periksa Bos Kusu Island Resort
Setor 2 Miliar ke Pemdes Setiap Bulan, Pj Kades Kusubibi: Tanya Sekdes
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 30 September 2026 - 00:21 WIB

Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa

Selasa, 29 September 2026 - 01:49 WIB

Desak Polisi Telusuri Rentenir Ilegal di Halsel

Selasa, 22 September 2026 - 02:48 WIB

Desak PPK Hentikan Pekerjaan Jalan Jikohay

Kamis, 17 September 2026 - 01:35 WIB

Kadis PUPR Halsel dan CV Indong Indah Terseret Kasus Proyek Jalan Jikohay

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB